Oknum Guru Cabul Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Penjara

Oknum Guru Cabul Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Penjara

ZK, oknum guru yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap salah satu murid tilawahnya akhirnya diamankan aparat kepolisian.--Humas Polres Lamsel

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - ZK harus menerima kenyataan pahit. Dia ditangkap petugas dari Polres Lampung Selatan akibat perbuatannya. Beberapa waktu lalu ZK diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu murid tilawahnya.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, mengatakan bahwa penangkapan terhadap ZK dilakukan setelah polisi memperoleh bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap korban berinisial G. Pelaku diamankan pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

 

"Kami menangkap pelaku setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu, 8 Januari 2025.

 

Yusriandi mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak mereka. Berdasarkan penyelidikan, kata Yusriandi, peristiwa tidak senonoh itu terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024.

 

"Sekitar pukul 15.00 WIB di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda," katanya.

BACA JUGA:Radityo Egi: Kalau Ada yang Menawarkan Jabatan Jangan Dipercaya!

Modus yang digunakan ZK dengan berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban agar bisa memenangkan lomba tilawah. Sayangnya, ZK malah melenceng dan melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri. Rupanya ada motif lain yang terselubung dalam kasus ini.

 

"Pelaku ternyata menyimpan adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," kata Yusriandi.

 

Sumber: