Dua Lembaga Siap Lapor Penegak Hukum Soal Lahan Bandara Beresiko Tinggi yang Disewakan

Dua Lembaga Siap Lapor Penegak Hukum Soal Lahan Bandara Beresiko Tinggi yang Disewakan

Lahan Beresiko Tinggi Milik Bandara Raden Intan II Dikelolah dan disewakan.--

" Karena lahan itu sudah dipagar dan beresiko tinggi untuk dimasuki masyarakat, disini kita lihat informasinya malah tokoh didesa yang masuk mengelola lahan, ya rasanya sangat aneh saja," ungkap Direktur Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan Suwadi Romli.

Romli meminta, penegak hukum harus turun tangan melihat apa yang sebetulnya terjadi di lapangan, menurut informasi meski lahan beresiko tinggi itu sudah dipagar namun pagar tersebut telah dirusak, artinya ada pasilitas negara yang sengaja dirusak untuk kepentingan pribadi.

" Pertama yang harus menjadi perhatian perbuatan merusak pasilitas negara adalah melanggar hukum, kedua lahan itu memang tidak boleh diganggu karena beresiko sangat tinggi," ujar Romli.

Akibat pagar milik bandara tersebut dirusak, masyarakat secara leluasa masuk ke lokasi beresiko tersebut.

" Jangankan mengelola lahan beresiko tinggi milik bandara, anak-anak yang main layang-layangan saja tidak boleh disekitar situ, rasanya aneh saja kalau ada yang mengatakan ada surat resmi dari Perhubungan soal olah lahan itu," jelasnya.

Menurut informasi, jika tahun sebelumnya 2023 pernah ada warga dari luar kabupaten Lampung Selatan menggarap lahan milik bandara tersebut, namun pihak bandar melarang karena beresiko tinggi, di tahun berikutnya kembali dibuka kembali.

" Artinya pihak Bandara bukan tidak melakukan teguran melainkan ada orang yang merasa kebal hukum sengaja mengelola lahan beresiko tinggi tersebut. mohon dilakukan penyelidikan siapa yang menyewakan lahan itu. Bila perlu laporan supaya diselidiki kami siap melapor." ungkap Romli.

 

Sumber: