MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra!

MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra!

Foto : Istimewa -Radarlampung.disway.id--

PESAWARAN, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) melaksanakan sidang putusan sengketa PHPU Pilkada Pesawaran dengan Pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.

Mengutip Radarlampung.disway.id Dipersidangan yang dipimpin hakim MK memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung yang telah menetapkan Aries Sandi Darma Putra sebagai kada terpilih.

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Suhartoyo, MK mengatakan batal SK 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Pesawaran 3 Desember 2024.

“Menyatakan diskualifikasi dari calon bupati pasangan urut nomor I H Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024," ucap Suhartoyo seperti dikutip dari youtube MK RI Senin 24 Februari 2025, sore. 

Sumber: