Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Lampung Selatan

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Lampung Selatan

Dua Pelaku Curanmor di Lampung Selatan Ditangkap Polres Lamsel. IST----

KALIANDA. RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Senin, 24 Februari 2025.

Penangkapan pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Nikolas Bagas Yudi menuturkan,  kedua pelaku yang diamankan A.S. (30) dan R. (20). 

Menurut Kasat Res, Keduanya diamankan warga Way lubuk Kalianda Lamsel. Mereka ditangkap di lokasi persembunyiannya beserta barang bukti hasil curian.

Kasat menjelaskan, Pelaku menjalankan aksinya dengan membobol rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis, dan akhirnya membawa kabur dua unit sepeda motor.

Pelaku yang telah mengamati situasi, berhasil mencuri satu unit Honda Revo Fit dan satu unit Yamaha Mio M3 dengan total kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp18 juta.  

Kejadian ini terungkap setelah korban kembali ke rumah dan menemukan kendaraan miliknya telah hilang.

Lebih lanjut Kasat menerangkan, Berdasarkan laporan yang diterima, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi BE 6422 DA dan satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BE 3940 DAE. 

" Selain barang bukti sepeda motor, kami juga mengamankan alat yang digunakan untuk membobol rumah korban juga turut kami amankan," kelas Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, besi pipih congkelan ban, satu obeng, dan satu gunting. Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksi mereka dengan matang.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan. Selain itu, warga yang memiliki informasi terkait kasus serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber: