Keroyok Guru, Bapak-Anak Ditangkap Polisi
KETAPANG – Kasus pemukulan terhadap guru kembali terjadi. Kali ini terjadi di SMPN 2 Ketapang, Rabu (5/10). Korbannya adalah I Gede Sudanta, S.Ag salah satu guru sekolah yang berada di Desa Tridharmayoga. Gede Sudanta dikeroyok oleh orang tua murid yakni Ketut Puspa (50) dan anaknya Kadek Marjana (23) dengan cara mendatangi korban di sekolah. Menurut keterangan saksi mata sekaligus Wakil Kepala SMPN 2 Ketapang I Gede Dharma menjelaskan, pada jam belajar, KS (14) anak Ketut Puspa ditegur oleh Gede Sudanta untuk tidak memakai topi didalam kelas ketika sedang belajar. Lalu KS melepas dan menyimpan topinya didalam tas. Lalu, pada jam istirahat kedua, KS memakai topi itu kembali. Saat I Gede Sudanta lewat didepannya, KS kemudian melepas topinya (bukan seragam sekolah). I Gede Sudanta menghampiri KS untuk mengambil topinya dan mengayunkan topi tersebut ke kepala KS. Setelah kejadian itu, KS pulang kerumah. Kemudian secara tiba-tiba orang tua dan kakak KS datang kesekolah mencari I Gede Sudanta. Saat ditemukan didalam ruangan, I Gede Sudanta yang sedang duduk dimejanya langsung dihajar oleh kakak dan orang tua KS. Melihat kejadian itu, I Gede Dharma berniat untuk melerai karena tidak tega melihat I Gede Sudanta dikeroyok. “Saya mau melerai tapi diancam untuk tidak ikut campur, terpaksa saya mundur. Saya tidak mau mengambil resiko,” kata Gede Dharma saat ditemui di SMPN 2 Ketapang, kemarin. Kepala Sekolah SMPN 2 Ketapang Harmiyati, S.Pd membenarkan kejadian tersebut. Namun dia juga tidak mengetahui secara persis apa yang sebenernya terjadi. “Saya juga tidak tahu ada masalah apa, tapi memang benar korban merupakan guru yang mengajar disekolah ini,” katanya. Pihak sekolah, kata Harmiyati, sudah membicarakan kejadian tersebut kepada UPT Pendidikan, Kepala Desa, Komite dan pengawas sekolah untuk melakukan mediasi supaya masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena bapak I Gede Sudanta sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” terangnya. Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Penengahan AKP. Mulyadi Yakub membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban. “Kita sudah melakukan visum terhadap korban dan akan kami tindaklanjuti masalah ini,” terang Mulyadi. Kedua pelaku, sambung Mulyadi, Sudah ditangkap dan ditahan dipolsek Penengahan. “Begitu ada laporan dari korban, kami langsung bergerak untuk menangkap kedua pelaku. Karena kedua pelaku terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya. (rnd)
Sumber: