Kegiatan Kades & Kantor Hukum di Hotel Murni Dana Mandiri, Begini Penjelasan Kantor Hukum WFS

Foto Istimewa-: PEMBERITAHUAN AGENDA MoU DESA-KANTOR WFS&REKAN DAN KEGIATAN SEMINAR HUKUM DESA.--
Melansir Radarlamsel.Disway.id ,Dari informasi yang dihimpun, anggaran rapat atau MOU dengan pengacara itu berkisar antara Rp7 hingga 8 juata setiap masing masing desa.
Mengenai hal tersebut, Wartawan media ini mencoba menelusuri lebih jauh dan menanyakan persoalan kerjasama itu, salah satu kades menyebutkan bahwa benar Pemerintah desa akan menggelar pertemuan dengan salah satu kantor hukum di salah satu hotel di kota bandar Lampung hari ini 10 Maret 2025.
Anggaran yang digunakan ditarik dari masing-masing desa berkisaran Rp3,5 juta.
" Nggak jadi kalau yang Rp8 juta kemarin, dikurangin menjadi Rp3,5 juta, karena banyak yang minta juga, " ucap salah satu Kades.
Sementara menurut pengakuan salah satu kepala desa, dia tidak ikut dalam agenda yang digagas beberapa kades tersebut, karena anggaran yang diminta menurut dia cukup besar.
" Saya diminta Rp5 juta ya nggak mau, mahal amat mau kerjasama dan makan-makan saja segitu besarnya anggaran. banyak kegunaan dana desa lainnya, kalau saya nggak ikut-ikut." ucapan salah satu kepala desa di Lampung Selatan.
" Rp5 juta itu bukan sedikit, yang minta kerjaa sama banyak sekali bukan hanya satu kantor saja," kata salah satu sumber terpercaya Radar.
Lebih parahnya lagi, agenda pertemuan menggunakan anggaran dari negara itu tidak memberi tahu pemerintah kabupaten Lampung Selatan.
Wakil bupati kabupaten Lampung Selatan M. Saiful Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, tidak mengetahui perihal tersebut, bahkan tidak ada tembusan ke pemerintah kabupaten baik mengenai rapat atau pun MOU seperti yang dijelaskan.
" Kegiatan dari mana?, Provinsi atau Kemendes," tanya Wakil Bupati.
" Bupati dan saya tidak tau dan tidak diberi tau," kata Wakil Bupati.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Erdiansyah, menurutnya kegiatan tersebut tidak diketahui pemerintah bahkan tidak ada tembusan perihal itu dari kepal desa.
" Nggak tahu kami," kata Kadis PMD Lampung Selatan.
Ditanya apakah MOU dengan pengacara itu ada peraturan dari Bupati Lampung Selatan sejauh ini, mengingat hal tersebut merupakan pemborosan anggaran, Kadis PMD mengatakan, untuk bantuan hukum dimungkinkan saja jika dibutuhkan oleh desa sesuai kebutuhan desa.
Apakah pemerintah desa sejauh ini kordinasi dengan PMD atau Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Kadis menerangkan, " belum secara khusus, tapi sempat mendengar," pungkasnya.
Sumber: