Pergub Distribusi Gabah Perlu Direvisi

Foto gabah.--(Pexels)
"Lalu sisanya mau dijual ke mana kalau penjual gabahnya dibatasi tak boleh keluar Lampung," kata Aribun kepada radarlamsel.
Tokoh Masyarakat Desa Palas Pasemah ini juga mengamini bahwasanya Pergub yang diterbitkan pada tahun 2017 silam itu juga berdasarkan rekomendasi Komisi II DRPD Provinsi Lampung. Aribun menilai Anggota Komisi II saat itu bukan berasal dari orang yang memahami lapangan.
"Sejatinya saya kurang setuju. Pada intinya pergub ini harus direvisi, atau dibuat aturan yang bersifat kondisional, seperti surat imbauan," ucapnya.
Sementara salah satu pengusaha padi yang menjadi sumber radarlamsel juga menilai insiden tergulingnya truk muatan gabah di Bakauheni tersebut membuktikan betapa lemahnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Buktinya masih ada gabah yang ketahuan hendak keluar Lampung.
"Dan aturan ini juga bisa menjadi ladang pungli dari oknum tertentu, apalagi di pengawasan pelabuhan," katanya.
radarlamsel sudah mengonfirmasi Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. R. Manggala Agung, tepat di hari peristiwa kecelakaan itu terjadi. Manggala sempat merespons pesan sembari meminta radarlamsel menunggu informasi.
Tapi sejak dua hari kecelakaan itu terjadi, Manggala belum merespons lagi. Bahkan hingga berita ini selesai ditulis. Informasi dari Sat Lantas sangat penting untuk mengetahui dugaan penyebab kecelakaan, dan dari mana asal mobil yang membawa gabah tersebut.
Sumber: