UM Kalianda kantongi Akreditasi AIPT " BAIK SEKALI" dari BAN-PT

--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Universitas Muhammadiyah Kalianda akhirnya meraih akreditasi dari Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Eks sekolah tinggi yang berubah bentuk menjadi universitas kebanggaan masyarakat Kalianda itu meraih akreditasi dengan nilai baik sekali.
Rektor Univeritas Muhammadiyah Kalianda Susilawati, M.IP., M.M, mengaku bangga dengan kerja keras seluruh civitas akademika di UM Kalianda saat proses akreditasi berlangsung hingga diterbitkannya sertifikat akreditasi oleh BAN-PT.
“ Alhamdulillah berdasarkan keputusan dewan eksekutif BAN-PT, UM Kalianda dapat akreditasi baik sekali,” kata Susilawati saat dikonfirmasi ihwal capaian tersebut, Kamis (15/5/2025).
Sertifikat akreditasi nomor: 2245/SK/BAN-PT/Ak-PNB/PT/V/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT itu diketahui berlaku sejak 3 Juli 2024 sampai dengan 20 Maret 2029. Capaian tersebut sekaligus menepis keraguan publik terhadap kabar miring yang sempat menyudutkan bahwa UM Kalianda belum terakreditas.
BACA JUGA:21 Desa Rampungkan Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, Camat Natar : Target Selesai Pekan ini
“Proses akreditasi memang tidaklah mudah tetapi, ada tahapan-tahapan yang dilalui oleh civitas akademika sebelum sertifikat terbit. Ini menjadi penting supaya masyarakat tahu kalau UM Kalianda sudah terakreditasi dengan nilai Baik Sekali,” jelas Susilawati.
Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA berlaku sampai dengan tanggal 20 Maret 2029.
Selanjutnya, peringkat akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila Perguruan Tinggi tersebut terbukti tidak memenuhi syarat Peringkat Akreditasi.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka peringkat akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan pada Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 317/SK/BAN PT/Ak/PT/III/2024 Tanggal : 20 Maret 2024, tidak berlaku lagi. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yaitu di Jakarta Tanggal 14 Mei 2025.
Sebelumnya, Tim BAN PT melaksanakan surveilen di UM Kalianda medio 18 – 20 Maret 2025 lalu. Surveilen tersebut merupakan rangkaian proses yang wajib diikuti oleh perguruan tinggi yang telah melakukan perubahan bentuk.
Dalam proses surveilen yang berlangsung kala itu, BAN PT meminta pemaparan berbagai capaian selama satu tahun terakhir sejak perubahan bentuk. Mulai dari lini masa perubahan bentuk, proses pengajuan hingga penerbitan Surat Keputusan Mendikbudristek hingga peluncuran universitas ini ke publik.
BAN PT juga memberi beberapa masukan kepada UM Kalianda sehingga menjadi lebih baik. Masukan itu diantaranya mengenai penjaminan mutu agar lebih optimal dari hasil AMI sebelumnya, kemudian hasil AMI tahun ini setelah berubah bentuk juga diperlukan oleh BAN PT. (*)
Sumber: