Aturan Berubah Ubah, Gapoktan di Lampung Selatan Minta Pemerintah Melalui Bulog Pembelian Jagung Sesuai HPP Rp

Aturan Berubah Ubah, Gapoktan di Lampung Selatan Minta Pemerintah Melalui Bulog Pembelian Jagung Sesuai HPP Rp

--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan menggelar diskusi sekaligus silaturahmi bersama instansi terkait seperti Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Lampung Selatan, Bulog Lampung Selatan dan Provinsi Lampung.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Pantai Sanggar Kalianda, Minggu (25/5/2025) itu juga dihadiri Tenaga Ahli (TA) DPR RI Ketut Wartadinata dan Suyatno selaku koordinator mitra Gapoktan di Lampung Selatan.

Selain silaturahmi, kegiatan itu juga bertujuan untuk menyatukan persepsi antara Gapoktan dengan Bulog dan stakeholder di Lampung Selatan.

Suyatno mengatakan, diskusi yang dibalut dengan nuansa silaturahmi tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman antara kelompok tani (Poktan), Gapoktan dan Bulog serta stakeholder di Lampung Selatan.

“Diskusi ini sangat baik dan berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan sebuah solusi dalam pembelian padi dan jagung petani untuk peningkatan produksi dan kesejahteraan petani di Lampung Selatan,” kata Yatno saat membuka diskusi.

Suyatno juga mengatakan, melalui diskusi tersebut Bulog Lampung Selatan mampu menyerap hasil pertanian padi dan jagung petani secara maksimal dengan harga yang sudah di tetapkaan pemerintah.

Dikatakan, pihaknya sangat mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan untuk mensejahterakan maasyarakat terutama petani.

Bahkan pemerintah melalui Bapanas telah mengeluarkan kebijakan terkait pembelian hasil pertanian jagung dari petani dengan HPP Rp5.500 perkilogram ditingkat petani.

Namun Suyatno sangat menyayangkan terkait perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Bulog selaku pihak pembeli atau penyerapaan hasil panen jagung ditingkat petani.

Menurutnya, kebijakan baru yang di keluarkan pihak Bulog untuk syarat pembelian jagung tingkat petani sangat merugikan petani. Yakni, pihak bulog menetapkan kebijakan kadar air 14 persen dengan harga sama yakni Rp5.500 perkilogram.

“Pemerintah melalui Bulog yang menerapkan penerimaan jagung dari petani dengan standar kadar air 14% dengan harga Rp5.500 perkilogram ini kami nilai tidak berpihak kepada petani. Karena petani bukan kapasitasnya untuk melakukan pengeringan sampai di kadar air 14%,”paparnya. 

“Itu yang menjadi keberatan petani hari ini. Kami petani ingin penyerapan jagung oleh Bulog tetap seperti di bulan Maret dan April. Yaitu penyerapan jagung kering pipil panen dari tingkat petani dengan harga Rp 5.500 perkilogram,” tambahnya.

Suyatno melihat adanya ketidaksinkronan antara tujuan pemerintah dalam hal ini presiden dan kementerian untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dengan didukung keputusan Bapanas yang sudah mengeluarkan HPP jagung seharga Rp5.500 perkilogram.

Namun pelaksanaan dilapangan yakni Bulog selaku pelaksana regulasi tidak sesuai dengan kebijakan yang di keluarkan pemerintaah pusat. 

Sumber: