Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.I.K. menunjukkan barang bukti kasus pembuangan bayi saat pres rilis di Mapolres setempat, Senin, 16 Juni 2025.--(Randi Pratama)
Yusriandi juga menjelaskan kondisi bayi itu setelah lahir. Kondisinya pucat, dan tidak mengeluarkan suara tangisan. Tanpa berpikir panjang, RD membungkus bayinya ke dalam plastik hitam. Kemudian menggali lubang sedalam 50 sentimeter di dekat kandang ayam.
"Jadi motif pelaku ini ingin menutupi fakta kelahiran anak di luar nikah. Semua dilakukan secara sengaja," kata Yusriandi.
Pelaku kasus ini dijerat dengan Pasal 305 KUHP Juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP tentang tindakan menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Pasal 181 KUHP mengatur tentang penyembunyian, penguburan, atau pembuangan mayat dengan tujuan menutupi kematian, yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.
Sumber: