Gelisah! Petani Adukan Perubahan Kebijakan Penyerapan Jagung ke Anggota DPRD Lampung Selatan

Gelisah! Petani Adukan Perubahan Kebijakan Penyerapan Jagung ke Anggota DPRD Lampung Selatan

Para petani yang tergabung dalam Gapoktan mengadu ke Komisi II DPRD Lampung Selatan soal perubahan kebijakan penyerapan jagung.--

"Padahal pada Maret dan April jagung petani bisa diserap dengan standar kering panen yang kadar airnya masih di kisaran 30–35 persen. Inilah yang kami harap bisa ditinjau kembali,” ujar Suyatno.

 

Suyatno menjelaskan, mayoritas petani tidak memiliki fasilitas pengering yang memadai untuk mencapai standar kadar air 14 persen. Dengan kebijakan baru itu, jagung hasil panen tidak bisa dikirim ke Bulog meski HPP telah ditetapkan. 

 

"Jika patokannya tetap 14 persen kadar air, maka hampir semua petani tidak bisa menjual ke Bulog. Ini membuat kami hanya bisa menjual ke pasar bebas dengan harga yang lebih rendah Rp 3.000 sampai Rp 3.500 per kilogram,” jelasnya. 

 

Kondisi ini, kata Suyatno, sangat bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.

 

"Harapan kami, skema penyerapan kembali seperti semula agar petani benar-benar bisa menikmati harga HPP," ujarnya.

 

Pada audiensi itu, perwakilan petani yang hadir juga membandingkan kebijakan HPP jagung dengan gabah. Saat ini, pemerintah menetapkan HPP gabah Rp 6.500 per kilogram dengan kualitas kering panen.

 

“Kalau gabah bisa diserap langsung dengan kondisi kering panen, mengapa jagung tidak bisa? Padahal sama-sama dari petani. Ini yang menurut kami tidak adil,” ujarnya. 

“Kami tidak menolak penetapan HPP. Tapi tolong disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan,” timpal Suyatno.

 

Sumber: