Sampaikan LKPM, Atau Sanksi Menanti

Sampaikan LKPM, Atau Sanksi Menanti

Banner sosialisasi yang disebar DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan untuk penyampaian LKPM.--

"Apabila tidak, maka perusahaan bakal mendapat teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan izin usaha," katanya.

 

DPMPPTSP Kabupaten Lampung, kata Rio, bisa mengusulkan itu semua ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM.

Sumber: