Syahrial Dituntut 2 Tahun Penjara
KALIANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda menuntut Syahrial Afandi (26) dengan hukuman selama dua tahun penjara. Warga Desa Padang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran ini sangat nekat mencuri sepeda motor di malam takbiran. Dalam surat tuntutannya, JPU Lena Eva Nurianti, SH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (13/10) kemarin mengatakan, perbuatan terdakwa berawal pada hari Rabu, 9 Juli 2016 dengan membuat kunci letter “T” yang akan digunakan untuk mencuri sepeda motor. Dengan menggunakan gerinda miliknya, terdakwa membuat alat yang bisa merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah kunci letter “T” jadi, terdakwa menghubungi rekannya Dayat (DPO) dan mengajaknya untuk ke rumah saudaranya di Dea Sukarame, Kecamatan Padang Cermin sore harinya. Sampai di Dusun Pancar, Desa Sukarame, keduanya melihat sepeda motor matic berada di halaman rumah Wahid. Setelah dirasakan aman, terdakwa masuk ke halaman rumah dan merusak kunci kontak. Sepeda motor Honda Beat warna merah BE 4795 RJ berhasil dihidupkan dan dilarikan dengan kencang. Mendengar sepeda motor milik Andi yang sedang bertamu di rumah Wahid. Wahid dan rekannya mengejar terdakwa dan melihat terdakwa terjatuh saat terperosok ke dalam lubang. Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terdakwa melanggar pasl 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHP dan kami menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Kami serahkan sepenuhnya putusan ini kepada Majelis Hakim,” ujar Lena Eva Nurianti. Mendengar surat tuntutan JPU, terdakwa memohon agar hukumannya diringankan. Terdakwa mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Terdakwa mohon diringankan dan kami harus bermusyawarah dalam menjatuhkan putusan. Maka sidang kami tunda untuk bermusyawarah dengan anggota,” kata Ketua Majelis Hakim, Heneng Pujiadi, SH, MH. (gus)
Sumber: