Bawa Kabur Motor Rekan Kerja, Hukuman Basuki Tak Berubah

Bawa Kabur Motor Rekan Kerja, Hukuman Basuki Tak Berubah

KALIANDA – Harapan Tri Basuki (22) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, nampaknya tak bisa terwujud. Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, SH, MH, tetap menjatuhkan terdakwa penggelapan sepeda motor milik temannya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, selama dua tahun penjara. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim penyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan . “Tidak ada alasan pema’af atas diri terdakwa dan Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara. Terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan,”ujar Majelis Hakim, Rabu (11/11). Mendengar vonis tersebut, terdakwa maupun JPU Fransiska, SH, MH menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. “Saya terima Pak Hakim,”ujar terdakwa diamini JPU. Sementara itu, perbuatan terdakwa dilakukan saat bersama Fatulloh berangkat kerja ke daerah Natar, Lampung Selatan pada har Jum’at (3/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih BR 3817 BC, keduanya berangkat bersama-sama. Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa menemui Fatulloh untuk meminjam sepeda motor. Alasan terdakwa saat itu akan membeli obat ke apotik dan oleh korban diberikan kunci kontak. Setelah satu jam tak terlihat batang hidungnya, Fatulloh menelpon terdakwa dan ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Bahkan sampai satu hari Fatulloh menunggu di tempat kerja, terdakwa tidak juga datang mengantarkan sepeda motor yang dipinjamnya. Sepeda motor tersebut, oleh terdakwa dibawa keliling ke rumah teman-teman terdakwa. Minggu (12/7), terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polsek Natar dirumah rekannya di Bandarlampung. Terdakwa selanjutnya dibawa ke Polsek Natar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan Polisi, terdakwa mengaku perbuatan tersebut direncanakan satu hari sebelumnya. Sepeda motor milik rekannya digunakan untuk diri sendiri, karena terdakwa sudah lama menginginkan punya motor sendiri. Namun, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 14 juta lebih merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan ke Polisi. (gus)

Sumber: