Panwascam Diminta Waspada Jelang Pilkada 9 Desember

Panwascam Diminta Waspada Jelang Pilkada 9 Desember

BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan kepada Panwascam se-Kabupaten Lampung Selatan agar lebih waspada menjelang akhir-akhir masa kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember mendatang. Kepala Sub Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Erwin Prima Rinaldo kembali mengingkatkan kepada Panwascam se-Kabupaten Lampung Selatan tentang tugas dan wewenang Panswascam pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember mendatang. Yakni mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan diwilayah kecamatan msing-masing. Yakni, pemuktahiran daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, tahapan kampanye, pendistribusian logistik, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara sampai proses rekapitulasi suara ditingkat PPK. Itu ditegaskan Erwin Prima Rinaldo saat memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Panwascam se-Lamsel di Hotel Grand Praba Bandarlampung, Sabtu-Minggu (14-15/11) kemarin. “Pastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan. Masa kampanye sebentar lagi akan berakhir. Panwascam harus lebih waspada lagi. Buat laporan sesegera mungkin jika ada laporan atau temuan pelanggaran dilapangan,” kata Erwin. Erwin lebih menekankan kembali pengawasan pada saat pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember mendatang. Dia meminta jajaran pengawasan tingkat bawah (pengawas TPS dan PPL) agar lebih jeli lagi. Dia mengharapkan pengawas tingkat bawah memastikan semua perlengkapan pemungutan suara sudah disiapkan KPPS dan PPS. “PPL dan pengawas TPS harus mendapatkan salinan DPT, DPTb1, DPTb2 dan DPPh dari KPPS dan PPS. Memastikan jumlah pemilih dalam DPT, memastikan jumlah pemilih dalam DPT mendapatkan surat undangan, memastikan pemilih hanya menggunakan 1 kali hak pilihnya dan lainnya,” paparnya. Erwin juga mengingatkan, pengawas TPS dan PPL tidak diizinkan menandatangi berita acara penghitungan suara. Selanjutnya, pengawas TPS juga memastikan saksi masing-masing calon harus membawa mandat dari pasangan calon dan tidak menggunakan atribut parpol atau pasangan calon. “KPPS harus menyerahkan DPT kepada pengawas TPS dan PPL. Yang perlu diingat adalah mulai penghitungan suara pada pukul 13.00 WIB,” ujarnya. Sementara itu, Esti Nur Fathonah, bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Panwaskab Lamsel juga mengingatkan tugas pokok dan fungsi Panwascam, PPL dan pengawas TPS. Yakni, menerima laporan dan temuan, menindaklanjuti temuan dan laporan tersebut dengan cara mengkaji serta meneruskan laporan tersebut. Esti juga meminta kepada Panwascam se-Kabupaten Lampung Selatan agar melakukan pemetaan terhadap desa-desa yang rawan terjadinya masalah menjelang Pilkada 9 Desember mendatang. “Dengan mendeteksi wilayah rawan sejak dini, merupakan bentuk kewaspadaan dan mencegah terjadinya persoalan atau masalah,” ujarnya.(man)

Sumber: