Pemkab Cek Visa TKA di Lamsel
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan sepertinya tak mau kecolongan soal tenaga kerja asing (TKA) yang tak memiliki visa kerja ditanah air khususnya di Kabupaten Lamsel. Pemkab bahkan akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk melakukan pengecekan. Asisten Ekobang Pemkab Lamsel Ir. H. Mulyadi Saleh, M.M mengatakan, kasus TKA yang menjadi perhatian pemerintah juga menjadi perhatian Pemkab Lamsel. Untuk itu ia akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Lampung Selatan guna melakukan pengecekan para TKA disejumlah perusahaan yang ada. “Nanti kita cek (sidak),” ungkap Mulyadi Saleh. Pengecekan itu, kata dia, bukan untuk mempersoalkan status karyawannya. Melainkan untuk mengetahui apakah mereka yang merupakan karyawan TKA memiliki visa kerja atau tidak. Saat pengecekan itu sejumlah satker juga akan dilibatkan seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan dan Bagian Hukum bersama petugas Kantor Imigrasi,” ujar dia. “Dalam sidak nanti akan dilakukan pendataan apakah visa yang digunakan para TKA sesuai dengan peruntukkanya ataukah tidak. Kegiatan sidak TKA ini menjadi salah satu gebrakan di era kepemimpinan Bupati Lamsel Zainudin Hasan dan Wakilnya Nanang Ermanto. Sebab selama ini, sidak TKA belum pernah dilakukan oleh Pemkab Lamsel,” ujar Mulyadi Saleh kepada Radar Lamsel saat ditemui usai rapat persiapan sidak TKA bersama petugas Kantor Imigrasi Lamsel di ruang rapat Asisten Ekobang, Selasa (10/1), kemarin. Sementara itu Kepala Disnakertrans Lamsel Ridwan, SH menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mencatat tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Lampung Selatan berjumlah sebanyak 60 orang yang berasal dari Negara Cina, Nigeria, Korea dan Jepang. “Mereka (TKA) tersebut bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Natar, Tanjung Bintang dan Kecamatan Katibung. Mayoritas TKA terbanyak berasal dari Negara Cina,” jelas Ridwan. Ridwan mengaku, jika sejauh ini pihaknya belum pernah melakukan kroscek Visa yang dimiliki oleh masing-masing tenaga kerja asing yang selama ini bekerja pada perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. “Sejauh ini petugas Disnakertrans hanya sebatas melakukan pendataan saja. Dan baru tahun ini akan dilakukan kroscek keabsahan Visa yang dimiliki masing-masing TKA, apakah peruntukkannya benar-benar untuk menetap ataukah hanya sebatas Visa wisata,” terangnya. Dikatakan Ridwan, jika dalam kegiatan sidak nanti ditemukan adanya Visa yang tidak sesuai dengan peruntukkanya seperti Visa wisata dari para TKA, maka tanpa ada rundingan TKA yang bersangkutan akan di deportasi ke negara asalnya. “Yang akan di deportasi bukan saja TKA yang memegang visa yang tidak sesuai dengan peruntukkanya, tetapi juga bagi TKA yang memiliki Visa yang masa berlakunya telah habis, itu akan di deportasi ke negara asalnya,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: