Pemkab Data Seluruh Jalan di Lamsel
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan melalui tim percepatan pembangunan “Ayo Bangun Desa” mulai bergerak melakukan pendataan luas jalan yang ada diseluruh wilayah kabupaten berjuluk gerbang krakatau ini, Selasa (10/1). Pendataan itu dilakukan untuk menghitung luas masing-masing jalan yang ada di Lampung Selatan seperti jalan negara, provinsi, kabupaten, lingkungan dan jalan desa. Termasuk menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk memperbaiki jalan tersebut. “Hari ini (kemarin, red) tim percepatan pembangunan sudah mulai bergerak melakukan pendataan luas jalan yang dimulai dari wilayah Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang,” ujar Asisten Ekobang Sekkab Lamsel Mulyadi Saleh, selaku koordinator tim percepatan pembangunan, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Mulyadi menjelaskan, dengan dilakukan pendataan luas jalan yang ada diseluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan, maka akan memudahkan pemerintah daerah dalam menentukan anggaran untuk pembangunan insfrastruktur jalan di Lampung Selatan. “Hasil pendataan itu nanti akan disusun menjadi database, sebagai acuan pemerintah daerah untuk menjalankan program percepatan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya. Diungkapkannya, selain untuk mengetahui volume jalan (panjang, luas dan lebar, red) dimasing-masing wilayah, dilakukannya pendataan itu juga sebagai upaya untuk memudahkan pemerintah daerah mengetahui kondisi jalan-jalan tersebut. “Inti dari pendataan adalah untuk mendapatkan pola sebelum berjalannya program kegiatan pembangunan di kabupaten ini. Agar pekerjaan yang dihasilkan nantinya benar-benar maksimal sesuai yang diharapkan. Ya, minimal kekuatan jalan (usia,red) dari hasil pembangunan yang dilaksanakan bisa bertahan 3 sampai 5 tahun,” ungkapnya. Selain melakukan pendataan jalan, lanjut Mulyadi, tim percepatan pembangunan juga akan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) ditiap-tiap desa se-Kabupaten Lampung Selatan. “Pembinaan dan pengawasan ini penting dilakukan, agar para perangkat desa tidak salah langkah dalam menggunakan dana APBDes, sehingga hasil pembangunan yang dilaksankan benar-benar memenuhi standar sesuai dengan yang diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: