BKD Minta Bidan PTT Bersabar
Alih Status Tenaga Kontrak menjadi ASN
KALIANDA – Sebanyak 219 bidan pegawai tidak tetap (PTT) asal Kabupaten Lampung Selatan dipastikan lulus tes calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD). Namun, sebagian besar dari mereka dilanda kegelisahan karena belum ada kepastian mengenai pengangkatan ASN secara resmi. Kegelisahan itu menyusul status para Bidan PTT tersebut hampir kebanyakan telah habis massa kontrak dan tidak ada perpanjangan. Sehingga, mereka berharap pihak terkait bisa segera memproses perubahan status dari PTT menjadi ASN. “Pemberkasan sudah kami lengkapi. Tetapi, belum ada informasi lebih lanjut kapan status kami ini berubah. Padahal, beberapa teman se profesi sudah habis massa berlaku PTT nya,”kata salah seorang bidang yang namanya enggan ditulis di koran ini, kemarin. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, sejumlah daerah telah mulai memproses pemberkasan dan telah dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI untuk proses lebih lanjut. “Teman-teman di provinsi saja berkasnya sudah dikirim ke BKN. Tetapi, di Lamsel belum ada informasi. Kalau kami, ingin cepat keluar NIP dan pegang SK. Supaya lebih tenang,”tutupnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo, SH., mengharapkan agar para Bidan PTT bersabar menunggu berbagai tahapannya. Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari BKN mengenai proses pemberkasan. “Semua daerah ini menunggu proses pemberkasannya. Apakah ada tambahan persyaratan atau seperti biasanya. Pada dasarnya, BKD Lamsel siap untuk melakukan proses ini. Namun, aturan mainnya sedang kita tunggu dari pusat,”ujar Akar Wibowo. Dia memastikan, seluruh daerah belum ada berkas yang dikirim ke BKN. Sebab, belum ada pemberitahuan resmi mengenai pengangkatan ASN dari jalur Bidan PTT. “Berkas mereka sudah kita terima. Tetapi, kami masih menunggu jika ada persyaratan tambahan. Belum ada dari daerah lain yang mengumpulkan berkas ke BKN. Apalagi dari Provinsi, kan tidak mungkin. Bidan PTT itu adanya di desa bukan di kota,”pungkasnya. (idh)Sumber: