Bahaya Asap Rokok, PRI Penengahan Sebar MoU ke Sekolah

Bahaya Asap Rokok, PRI Penengahan Sebar MoU ke Sekolah

PENENGAHAN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Rawat Inap (PRI) Kecamatan Penengahan mengajak sekolah memahami bahaya asap rokok dilingkungan sekolah. Selain Sekolah Dasar (SD), UPT PRI Penengahan juga mengajak pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) diwilayah itu untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna menjauhkan diri dari asap rokok dilingkungan sekolah. Kepala UPT PRI Penengahan Syaiful Anwar, S.Km menyatakan, target yang dimiliki UPT PRI Penengahan selaku pengawas kesehatan berkomitmen mengajak seluruh sekolah diwilayah itu agar terbebas dan terhindar dari asap rokok. “Seluruh guru dan siswa menyatakan lingkungan sekolah bebas dari asap rokok,” kata Syaiful kepada Radar Lamsel usai menggelar sosialisasi bahaya asap rokok di SMAN 1 Penengahan, Sabtu (19/8). Syaiful mengakui, sejak UPT PRI Penengahan membuat MoU dengan pihak sekolah dukungan terus mengalir dari berbagai pihak dalam mengupayakan penertiban kawasan sekolah terbebas dari asap rokok. Menurutnya, hal semacam itu adalah tindakan preventif yang sudah seharusnya diterapkan untuk memerangi dan menjahkan anak dari bahaya asap rokok. “Kami juga meminta kepada guru dan siswa agar saling mengingatkan untuk tidak merokok, begitu pula tamu yang datang kesekolah untuk mematikan rokok di gerbang sekolah,” terangnya. Aturan tersebut, lanjut Syaiful, sudah diberlakukan dalam aturan sekolah dari Permendikbud no. 64 tahun 2015. “Peraturan tersebut juga dikuatkan dengan adanya peraturan dari Perbup Lamsel no.4 tahun 2011 dan UU Kesehatan no.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (rnd)

Sumber: