254 Warga Binaan LP Kalianda Dapat Remisi
19 Orang Dinyatakan Bebas
KALIANDA - Sebanyak 254 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Kalianda mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8). Dari 254 orang warga binaan yang memperoleh remisi HUT RI tersebut, 19 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Mucklis Adjie menuturkan, ada dua remisi yang diberikan kepada warga binaan di LP kelas II A Kalianda. Pertama, remisi umum 1 (RU1) yakni pemotongan masa hukuman. Kemudian RU2 yakni warga binaan yang diberikan remisi bebas pada peringatan 17 Agustus ini. “Mendapatkan remisi ini merupakan hak bagi seluruh warga binaan. Yang jelas tetap dilakukan penilaian terhadap perilaku mereka (warga binaan, red) selama masih menjadi warga binaan di LP Kalianda,” ujar Mukhlis Adji kepada wartawan disela-sela acara pemberian remisi bagi warga binaan di LP kelas II A Kalianda. Dia mengungkapkan, pemberian remisi kepada warga binaan setiap peringatan HUT RI 17 Agustus merupakan agenda tahunan. Menurutnya, remisi yang diberikan merupakan bonus bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. “Bagi yang sudah bebas, kita harapkan jangan masuk lagi. Bergabunglah dengan masyarakat untuk berbuat kebaikan,” pesannya. Dia menjelaskan, pada pemberian remisi di hari kemerdekaan tahun 2017, jumlah keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 254 orang, dan diantaranya sebanyak 19 orang langsung mendapatkan remisi bebas. “Warga binaan yang mendapatkan remisi bebas ini, semuanya adalah kaum laki-laki dan mayoritas adalah tahanan yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya. Dikatakan, waktu masa tahanan atau remisi yang diberikan kepada para warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 30 sampai 150 hari. “Penghuni lapas yang mendapatkan pengurangan masa tahanan itu adalah mereka yang telah menjalankan masa tahanan selama 6 bulan,” pungkasnya. (iwn)Sumber: