Berizin, Ada yang Dilanggar di Perizinan Gedongtataan Residen
GEDONGTATAAN - Berdirinya perumahan Gedongtataan Residence diatas lahan beririgasi teknis di Desa Sukaraja, Gedongtataan akan disikapi oleh Komisi I DPRD Pesawaran yang akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan satuan kerja terkait pada Jumat, (13/10) mendatang.
\" Kita agendakan hearing dengan satker terkait guna melihat izin yang telah diterbitkan oleh dinas perizinan terhadap perumahan ini. Kami kan belum melihat rekomendasi dari beberapa satker tersebut. Kalau memang dinas perizinan sudah menerbitkan izin otomatis itu ada rekom beberapa satker,\" ungkap Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Yusak saat meninjau sawah beririgasi teknis kemarin.
Dikatakan, jika memang izin terhadap pembangunan perumahan Gedongtatatan Residence sudah diterbitkan oleh Dinas Perizinan. Disinyalir adanya pelanggaran terkait perizinan tersebut. Untuk itu harus ada konsistensi dari semua pihak dalam melindungi lahan pertanian berkelanjutan. Sebagaimana termaktub dalam Undang-undang nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pasal 1 ayat 3 yang berbunyi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Dan ayat 4 disebutkan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
\"Kalau memang sudab dikeluarkan izinnya, kami mensinyalir adanya pelanggaran terhadap perizinan tersebut. Karena inikan sawah beririgasi teknis. Sehingga, kita meminta pengembang dapat mengganti lahan yang dialihfugsikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" jelasnya.
Menurutnya, jika nantinya klarifikasi dari beberapa satker seperti Bappeda, Dinas Perizinan, Dinas PU, dan Dinas Lingkungan Hidup serta BPN yang telah mengeluarkan rekomendasi terdapat pelanggaran, maka pelaksanakan pembangunan perumahan tersebut diminta tidak dilanjutkan untuk sementara waktu.
\"Untuk sementara dihentikan pembangunan perumahan ini. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran pada saat proses perizinannya, maka izin yang sudah diterbitkan harus ditinjau ulang bahkan dicabut,\" tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pesawaran Johnny Corne menambahkan, jika nanti dari hearing Komisi I DPRD dengan satker terkait ternyata seluruh perizinan developer tersebut sudah lengkap. Berarti secara legal formal perumahan Gedongtataan Residence tersebut sudah memiliki izin.\" Tetapi pertanyaannya, bagaimana prosedur atau proses perizinan tersebut bisa terbit,\" ucapnya.
Karena, lanjutnya, Dinas Perizinan memiliki tanggungjawab dalam mengatur mana yang boleh dan tidak, mana yang diprioritaskan dan mana yang tidak prioritas berdasarkan regulasi yang ada.
\" Kalau izinnya sudah terbit, prosedurnya yang dipertanyakan. Karena menurut Dinas Pertanian, mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi sawah tersebut dialihkan menjadi perumahan,\" pungkasnya. (Nzr)
Sumber: