Harapkan Aparatur Desa Aktif di Bidang Pelayanan Publik
KALIANDA – Aparatur desa se-Kabupaten Lampuung Selatan diminta berpartisipasi aktif dalam mendukung berbagai program pembangunan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan public. Sebab, pemerintah saat ini telah melakukan berbagai upaya jemput bola pelayanan ke desa-desa. Ini dikemukakan Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan saat diwawancarai sejumlah awak media di areal Masjid Kubah Intan Kalianda, Jum’at (13/10) pekan lalu. Pelayanan public yang telah dilakukan langsung ke desa-desa, ungkap Zainudin, adalah pelayanan perizinan serta administrasi kependudukan. Ini dilakukan, agar masyarakat atau pelaku usaha lebih mudah dan efisien untuk memperoleh berbagai dokumen administrasi kependudukan maupun dokumen perizinan. “Pemerintah itu tugasnya melayani masyarakat. Aparatur desa juga termasuk bagian dari pemerintah. Maka, apabila banyak warga yang belum melakukan perekaman atau bahkan ada industry di desanya segera koordinasi dengan perizinan dan Disdukcapil. Petugas akan turun ke desa-desa melakukan pelayanan dengan kendaraan yang memang telah disediakan,” ungkap Zainudin. Langkah tersebut diambil lantaran menjawab keluhan masyarakat yang selama ini terjadi. Mulai dari sulitnya melakukan proses pembuatan dokumen perizinan hingga membuat kelengkapan administrasi kependudukan. “Dengan turun ke desa-desa, akan diketahui apa yang menjadi kendala selama ini. Kalau toh mereka merasa sulit, kita berikan pemahaman. Dimana sulit atau susahnya kalau sudah petugas yang jemput bola turun ke desa-desa,” imbuhnya. Lebih lanjut adik kandung Ketua MPR-RI Lamsel H. Zulkifli Hasan ini mengatakan, dengan adanya kerjasama yang baik antara aparatur desa hingga kabupaten maka keberadaan pemerintah bisa dirasakan oleh masyarakat. Dengan begitu, berbagai program pembangunan juga bisa terus berjalan semakin baik. “Maka saya minta, aparatur desa bekerja jangan hanya melakukan tugas pokoknya sehari-hari. Harus punya data perusahaan yang ada di wilayahnya khususnya mengenai izin. Data masyarakat yang belum memiliki data diri kependudukan, akta kelahiran hingga kematian. Rumah warga yang belum punya IMB dan berbagai hal lain yang memang bisa dilakukan oleh pemerintah” pungkasnya. (idh)
Sumber: