Warga Keluhkan Retribusi Parkir Dermaga Bom Kalianda
KALIANDA – Biaya parkir kendaraan dilokasi wisata kuliner Dermaga Bom Kalianda mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, parkir kendaraan roda dua dikenakan biaya sebesar Rp 2 ribu, lalu kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp 5 ribu dinilai terlampau tinggi. Bukan hanya itu, petugas parkir yang melayani juga tidak menyerahkan nomor tanda parkir kendaraan. Padahal, nomor tanda parkir kendaraan diperlukan sebagai bukti bahwa kendaraan terdaftar dilapak parkir dan tidak menyebabkan kekeliruan. Hal ini coba dibuktikan saat Radar Lamsel saat menanyakan ihwal nomor tanda parkir itu kepada salah satu petugas parkir di Dermaga Bom, Sabtu (14/10) lalu. Ketika ditanya nomor tanda parkir kendaraan, seorang petugas parkir tidak menjawab dan diam saja. Masyarakat yang berkunjung pun ikut menyoroti tingginya nominal parkir yang diberlakukan dilokasi wisata kuliner Dermaga Bom terutama biaya parkir untuk kendaraan roda empat. Septiana (42), salah satu pengunjung mengatakan, biaya parkir sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat terlampau tinggi. Menurutnya, besaran nilai angka parkir itu melebihi biaya parkir dilokasi tempat mewah. Yang tak kalah penting, lanjut dia, biaya parkir sebesar Rp 5 ribu itu juga dianggap membebani masyarakat Kalianda yang berkunjung ke Dermaga Bom. “Pastinya sangat membebani dong, kan biayanya ngalahin biaya parkir di mall sama hotel mewah,” kata Septi. Terlepas dari tingginya biaya parkir tersebut, warga Desa Palembapang ini juga tidak lupa menyoroti kinerja tukang parkir yang dinilai kurang profesional. Dalam hal ini, ia menyayangkan parkir kendaraan yang tidak menggunakan nomor tanda parkir. “Harusnya dibuatlah, biar ada pertanda kalau parkir disitu resmi. Bukan abal-abal, jadi kalau ada apa-apa petugas parkir tidak lepas tanggungjawab,” jelasnya. “Kemudian pendapatan dari hasil parkir, harus benar-benar diawasi dan dipergunakan dengan baik untuk kepentingan sosial,” pungkasnya. Senada dengan Yona (20), pengunjung lainnya. Menurutnya, besaran biaya parkir di Dermaga Bom memang harus seiring dengan pelayanan. “Ya itu tadi, petugas parkir harus menyediakan nomor sebagai tanda parkir kendaraan,” katanya. Tanda parkir kendaraan, lanjut dia, sebagai bukti bahwa kendaraan yang diparkir pengunjung harus benar-benar diawasi oleh petugas parkir. “Misal nih, ada kehilangan. Kalau ada nomor, berarti kita ada bukti. Petugas parkir juga bisa tanggung jawab,” ujarnya. Sementara itu, Kasi Sarana Dishub Lamsel Deni membantah jika Dishub menerapkan retribusi parkir kendaraan roda empat mencapai Rp5.000 per unit. Sebab, dalam ketetapan yang sesuai dengan perda tarif yang diberlakukan hanya Rp.2000 per unit. “Tiket parkir dari Dishub yang sah nilainya Rp2.000 untuk mobil pribadi, untuk kendaraan roda empat jenis truk atau mobil box Rp4.000 sementara kendaraan roda dua atau motor hanya Rp1.000,” terang Deni. Pihaknya, bakal mengevaluasi keberadaan parkir di TPI Dermaga Bom Kalianda. Pasalnya, pemberlakuan parkir di tempat hiburan rakyat tersebut masih bersifat percobaan. “Kalau ada permasalahan seperti ini, akan kami tutup pemberlakuan parkir disana. Apalagi, kami hanya menargetkan Rp1,5 juta per bulan. Kalau sudah tarif nya tidak jelas seperti itu alangkah baiknya kita tutup,” pungkasnya. (rnd/idh)
Sumber: