Pembelian Buku Senilai RP 6, 1 M Jadi Bancakan

Pembelian Buku Senilai RP 6, 1 M Jadi Bancakan

GEDONGTATAAN - Pembelian buku melalui dana BOS untuk sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Peswaran senilai Rp. 6,1 Milyar dari 48 ribu siswa yang disalurkan di 303 SD menjadi bancakan mafia buku. Diduga keuntungan dari pembelian buku tersebut mengalir ke sejumlah oknum di dinas pendidikan dan kepala sekolah, UPT hingga penerbit.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran Harto Susanto, modus yang digunakan untuk pembelian buku di sejumlah sekolah di Kabupaten Pesawaran melebihi Harga eceren tertinggi.  Penjualan tersebut kata dia, tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penyaluran BOS.

Berdasar surat edaran (SE) Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10/D/KR/2017 tentang Buku Teks Kurikulum 2013 melalui buku sekolah elektronik (BSE), penyediaan buku dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara membeli melalui penyedia dengan harga tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Dari data yang kami miliki, kami temukan pembelian buku melebihi harga eceran tertinggi hingga 50 ribu. Untuk HET harganya 10 ribu hingga 30 ribu, jika menggunakan anggaran BOS maka tidak boleh melebihi itu (HET, red),” jelas Harto.

Pembelian buku melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah dasar (SD) di Pesawaran dijual  melebihi harga eceran tertinggi  yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini diketahui dari temuan tim Komisi IV DPRD setempat dalam pemeriksaan pada beberapa sekolah.

“Dari dapil (daerah pemilihan) Telukpandan, kita temukan tiga penerbit dan harga persatuan buku melebih HET yang diatur. Seharusnya tidak melebihi HET dikisaran Rp. 20 ribu sampai Rp. 30 ribu,” tegas Harto.

Menurut dia, HET buku pelajaran sudah diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173/P/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi buku teks pendidikan dasar dan menengah.

“Provinsi Lampung masuk dalam zona II, kecuali Pesisir Barat. Dalam aturan itu, tertera HET persatuan buku teks,” urainya. Karena itu, imbuh Harto, pihaknya akan kembali memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran untuk hearing. Rencana pembentukan panitia khusus (pansus) akan direkomendasikan ke pimpinan DPRD serta dilaksanakan pada rapat paripurna penyampaian KUA PPAS APBD 2018.

“Karena minggu depan, kami ada kegiatan reses dan bimtek. Kita lihat hasil hearing nanti. Kita berharap pansus dibentuk oleh pimpinan pada rapat paripurna penyampaian KUA PPAS APBD 2018,” sebut dia.

Penjualan buku melebihi HET tentu saja akan merugikan siswa, padahal penjulan buku telah diberikan diskon rabat dari 30 persen hingga 40 persen oleh pihak penerbit atau pemasaran.

“Kami biasa memberikan diskon rabat untuk pembelian buku BOS hingga 40 persen ke sekolah,” ujar salah satu penanggung jawab pemasaran penerbit yang kami temui di kantornya di Bandarlampug.

Terkait hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Yahtar Malyan mengatakan, akan memanggil jajarannya untuk membahas hasil verifikasi yang dilakukan. ”Saya akan tanyakan terlebih dahulu kepada jajaran, apa hasil verifikasi di lapangan. Itu akan segera saya laporkan dengan pimpinan. Jika nanti komisi IV mengundang untuk klarifikasi, kami akan penuhi,” kata Yahtar mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Pauzan Suaidi.

Terpisah, Inspektur Pesawaran Chabrasman mengaku belum mendapat laporan resmi terkait masalah itu.”Laporan resmi belum ada. Baru tahu dari media massa. Kami masih menunggu dan belum ada koordinasi dengan dinas terkait serta Komisi IV. Pada prinsipnya, kami siap turun ke lapangan,” kata Chabrasman.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Pesawaran juga akan merekomendasikan kepada unsur pimpinan dewan untuk membentuk panitia khusus. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti pembelian buku oleh 303 sekolah dasar melalui dana BOS yang diduga diarahkan kepada salah satu penerbit. (red)

Sumber: