Bappeda Akan Revisi RTRW

Bappeda Akan Revisi RTRW

KALIANDA - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan berencana akan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan. Dilakukannya revisi RTRW tersebut mengingat wilayah Lampung Selatan khususnya di empat kecamatan yakni Kalianda, Penengahan, Rajabasa dan Bakauheni sudah banyak terdapat perubahan yang terjadi saat ini. Itu dikatakan Plt. Kepala Bappeda Lamsel Qorinilwan saat diwawancarai Radar Lamsel dilingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Senin (16/10) kemarin. Menurutnya, rencana revisi RTRW tersebut akan diusulkan melalui tim RTRW Pemkab Lampung Selatan ditahun 2018 mendatang. “RTRW yang akan direvisi meliputi Masterplant Kota Kalianda, karena dulunya Masterplant kota Kalianda ada di Dinas PU saat Disperkim masih bergabung, lalu zona ekonomi khusus, dan zona pariwisata dengan menyesuaikan perkembangan yang terjadi saat ini,” ujar Qorinilwan. Diungkapkannya, untuk merevisi masterplant kota Kalianda itu akan dilakukan dengan mengadopsi point-poit yang belum masuk ke dalam perencanaan masterplant yang sudah dibuat sebelumnya seperti adanya  jalan tol, exit tol, serta peruntukan wilayah seperti Kalianda, Penengahan, Rajabasa dan Bakauheni. “Khusus empat wilayah kecamatan tersebut direncanakan dijadikan sebagai zona pariwisata, sesuai dengan yang dinginkan oleh pak bupati (Zainudin Hasan, red),” ungkapnya. Menurut Qorinilwan, perencanaan masterplant kota Kalianda yang sudah ada selama ini belum bisa di eksekusi karena rencana tersebut akan disusun ulang secara struktur dengan me-revisi RTRW yang disesuaikan dengan masing-masing zona induk wilayah. “Masterplant kota Kalianda itu memang sudah lama ada, namun belum bisa di eksekusi karena akan ada perubahan. Untuk pelaksanaan penataan kota Kalianda yang tahun ini akan dimulai, itupun baru sebatas pembuatan grand desainnya saja. Jadi penataan kota Kalianda baru bisa dilaksanakan setelah masterplan jadi dibuat,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: