Tarif Parkir di TPI Dermaga Bom Harus di Evaluasi
KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan angkat bicara soal tariff parkir kendaraan dilokasi Wisata Kuliner TPI Dermaga Bom yang dikeluhkan oleh masyarakat. Jika tidak terdapat kejelasan nilai dan aliran dana tersebut, maka dirinya akan mengevaluasi dan meninjau ulang keberadaan parkir tersebut. Menurut Zainudin, terdapat beberapa fasilitas umum yang memang dikenakan tarif atau berbayar meskipun hanya di sector parkir kendaraan. Itu dilakukan untuk menumbuhkan rasa kepedulian bagi masyarakat agar turut serta menjaga kawasan umum seperti di Wisata Kuliner. “Masyarakat juga tidak boleh mau nya gratis terus. Kita bayar parkir ini nantinya akan dikembalikan lagi melalui program-program lain yang menyentuh masyarakat. Soal parkir ini kalau tarifnya asal-asalan tidak sesuai aturan maka akan kita evaluasi. Bila perlu, diganti petugasnya kalau ada yang nakal dan meminta tarif diatas rata-rata,” ujar Zainudin usai rakor, kemarin. Dia menambahkan, setiap dinas/instansi memiliki kewenangan untuk membuat program yang bisa menambah pendapatan daerah seperti Dishub dalam sector penambahan lokasi parkir kendaraan. Apabila ada yang menyimpang dan dikeluhkan masyarakat, maka dirinya akan langsung mengevaluasi. “Seperti parkir kendaraan di dermaga bom ini mulai timbul permasalahan soal tarif yang memberatkan. Kita akan lihat dan evaluasi. Terobosan seperti ini memang perlu kita lakukan untuk menambah PAD agar kedepan bisa meningkat dan dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. Terpisah, Kasi Sarana Dishub Lamsel Deni mengatakan, pihaknya akan memasang banner di lokasi Wisata Kuliner TPI Dermaga Bom Kalianda yang menjelaskan soal biaya atau tarif parkir resmi sesuai aturan undang-undang. Sehingga, masyarakat bisa membayar kepada petugas parkir sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan lahan parkir di dermaga bom ini. Kalau sudah kita pasang banner tarif parkir masih saja ada laporan yang tidak benar akan kami tutup,” singkat Deni. Diberitakan sebelumnya, biaya parkir kendaraan dilokasi wisata kuliner Dermaga Bom Kalianda mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, parkir kendaraan roda dua dikenakan biaya sebesar Rp 2 ribu, lalu kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp 5 ribu dinilai terlampau tinggi. Bukan hanya itu, petugas parkir yang melayani juga tidak menyerahkan nomor tanda parkir kendaraan. Padahal, nomor tanda parkir kendaraan diperlukan sebagai bukti bahwa kendaraan terdaftar dilapak parkir dan tidak menyebabkan kekeliruan. Hal ini coba dibuktikan saat Radar Lamsel menanyakan ihwal nomor tanda parkir itu kepada salah satu petugas parkir di Dermaga Bom, Sabtu (14/10) lalu. (idh)
Sumber: