Ariswandi Ajukan Surat Permohonan Pindah Tugas?
KALIANDA – Pasca dicopot dari jabatan Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung Selatan Ariswandi, SH, MH dikabarkan tengah mengurus pengajuan surat pindah ke kabupaten/kota lain. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lamsel Akar Wibowo, SH membenarkan hal tersebut. Namun, Akar belum mau secara gamblang membeberkan terkait informasi pengajuan pindah Ariswandi tersebut. “Surat pengajuan pindahnya ada dengan staf saya. Saya juga belum membaca dan melihatnya. Karena, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi,” ungkap Akar saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Dia menerangkan, pindah tugas dalam profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal biasa dan menjadi hak preogratif masing-masing pegawai. Namun, pegawai yang akan mengajukan pindah tugas harus melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan. “Masih banyak surat yang harus dilengkapi sebagai syarat mengajukan pindah. Seperti surat dari Inspektorat yang menjelaskan bahwa ASN tersebut tidak memiliki permasalahan atau telah menyelesaikan berbagai persoalan jika ada masalah. Selain itu, harus ada izin dari pimpinan serta surat rujukan dari kabupaten/kota tujuan pindah. Saya belum melihat surat pengajuan pindah Ariswandi karena belum lengkap,” jelasnya. Saat ditanya apakah persoalan yang membelit Ariswandi hingga dicopot jabatannya sampai mengajukan permohonan pindah tugas ? Akar enggan memberikan banyak komentar. “Yang jelas, siapapun ASN nya berhak mengajukan pindah tugas. Asalkan, berbagai persyaratannya dilengkapi. Karena, pindah tugas adalah hak nya pegawai masing-masing,” tutupnya. Sementara itu, Ariswandi belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ketua FORKI Lamsel ini bahkan tidak menggubris panggilan telepon bahkan pesan yang disampaikan baik melalui Short Message Service (SMS) maupun pesan whatsapp. Sebelumnya diberitakan, pencopotan Ariswandi dari jabatan Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung Selatan masih menuai tanda tanya. Karena dalam sebulan, Ia dua kali dicopot dari jabatannya. Pertama adalah jabatan definitif sebagai Kepala Bagian Umum dan Protokol, dan Senin lalu ia dicopot dari jabatan Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga. Untuk menjawab pertanyaan itu, koran ini mencoba bertanya langsung kepada Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Lamsel Ir. Freddy Sukirman, MM. Saat dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin, Freddy secara normatif mengatakan, pencopotan jabatan di tubuh ASN merupakan hal yang biasa. Terlebih status jabatan yang diberikan kepada Ariswandi baru sebatas pelaksana tugas (Plt). Secara halus Freddy menjelaskan, Ariswandi memiliki pola kerja yang berbeda dengan kepala-kepala satker lainnya. “Pola kerja yang dimiliki oleh yang bersangkutan (Ariswandi-red) dinilai tidak sejalan dengan yang diharapkan oleh pak bupati,” terang Freddy. (idh)
Sumber: