Perintah Zainudin Buat Gelisah Pejabat Eselon III

Perintah Zainudin Buat Gelisah Pejabat Eselon III

KALIANDA - Perintah Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel khususnya pegawai golongan IV dan pejabat eselon III untuk mendaftarkan diri dalam lelang jabatan ASN eselon II memunculkan kegelisahan bagi sebagian pegawai eselon III dimasing-masing satuan kerja dilingkup Pemkab Lampung Selatan. Buktinya, para pegawai eselon III mulai Senin (23/10) kemarin dibuat sibuk mengurus berbagai persyaratan untuk mendaftarkan diri dalam lelang jabatan tersebut. “Gimana nggak gelisah. Tadinya nggak ada niat untuk daftar, tapi setelah keluar perintah bupati ya mau nggak mau harus ikut daftar lah mas. Nanti malah non job lagi kalau ngak ikut daftar,” ujar salah seorang pegawai eselon III yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Radar Lamsel disalah satu OPD lingkup Pemkab Lamsel, kemarin. Senada dikatakan salah satu Kepala OPD yang juga meminta namanya dirahasiakan menuturkan, salah satu pegawai eselon III di lingkungan kantornya pun merasakan hal yang sama seperti pegawai eselon III lainnya yang juga dibuat gelisah dan bingung dengan adanya perintah Bupati Lamsel Zainudin Hasan. “Iya tadi pagi anak buah saya laporan ke saya terkait dengan pendaftaran lelang jabatan. Dia malah kebingungan mau mendaftar di OPD mana. Karena menurutnya tidak ada niat untuk mendaftar, tapi karana ada perintah tersebut, ya saya suruh daftar-daftar aja,” ucap Kepala OPD tadi. Informasi yang diperoleh Radar Lamsel, dari sejumlah pegawai golongan IV yang selama ini di non-job kan di kantor sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, terdapat beberapa saja yang menyatakan dengan tegas enggan untuk ikut mendaftar dalam lelang jabatan kepala OPD tersebut. “Untuk apa kami ikut-ikutan mendaftar, toh kami kan memang sudah pernah ikut tes dan dinyatakan lulus. Kalaupun ikut juga nanti malah mendapatkan nasib yang sama lagi seperti sekarang. Kami saat ini hanya bisa pasrah saja, mau dipakai kami siap, nggak dipakai juga ya tidak jadi masalah,” pungkas salah satu pejabat yang di nonjob kan dari jabatan kepala OPD ini yang mewanti namanya untuk tidak di korankan. Sebelumnya diberitakan, Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan mengeluarkan perintah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel khususnya pegawai golongan IV yang saat ini masih parkir di kantor sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Lamsel dan juga pejabat eselon III dimasing-masing satuan kerja (Satker) agar mendaftarkan diri dalam lelang jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II untuk menempati posisi jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini masih kosong. Perintah itu disampaikankan langsung oleh Zainudin usai melaksanakan Sholat Ashar berjama’ah di Masjid Agung Kubah Intan Kalianda, Jumat (20/10). “Kalau tidak ada satupun ASN yang mendaftar khususnya para pegawai eselon III yang saat ini masih memegang jabatan, itu tanda-tanda akan di nonjobkan oleh pak Sekda, ini bukan ancaman. Karena peluang ini tidak tiap hari datangnya, jadi manfaatkanlah kesempatan yang baik ini,” ujar Zainudin. (iwn)

Sumber: