Payung hukum Belum Jelas, Pengembalian Dana 10 Persen Belum Bisa di Realisasikan
KALIANDA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan hingga kini masih belum bisa merealisasikan pengembalian dana 10 (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retrebusi lainnya ke masing-masing desa yang ada di Lampung Selatan. Pasalnya, sampai saat ini BPKAD Lamsel belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait pengembalian dana sepuluh persen tersebut dari pihak Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Lamsel. Menurut Kepala BPKAD Lamsel Dra. Intji Indriati, jika SK yang dibuat oleh pihak BPPRD sudah di setujui dan ditandatangani oleh Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan dan diajukan ke BPKAD, maka pihaknya baru bisa menyalurkan dana sepuluh persen tersebut ke masing-masing rekening desa. “Bukannya kami diamkan soal dana sepuluh persen tersebut. Tapi SK dari pihak BPPRD nya sampai hari ini belum kami terima, padahal sudah seringkali kami minta SK nya. Ya kalau SK nya belum diterbitkan belum bisa dong kami gelontorkan dana sepuluh persen tersebut,” ujar Intji Indriati kepada Radar Lamsel saat berbincang dilingkungan Kantor Pemkab Lamsel, Selasa (24/10) kemarin. Intji menuturkan, dana sepuluh persen yang akan dikembalikan ke masing-masing desa melalui rekening desa, itu merupakan dana hasil penarikan PBB dan retrebusi yang di peroleh Pemkab Lamsel dari seluruh masyarakat dan pelaku usaha wajib pajak yang ada di Lampung Selatan. “Kalau untuk jumlah keseluruhan dana PBB dan retrebusi yang sudah terhimpun, saya tidak ingat berapa jumlahnya. Yang jelas untuk yang dikembalikan ke masing-masing desa itu hanya sepuluh persen,” terang Intji. Sementara itu Kepala BPPRD Lamsel Drs. Burhanudin mengatakan, pihaknya belum bisa membuat SK tentang pengembalian dana sepuluh persen tersebut, mengingat sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara jelas dasar dan aturannya. “Kami masih berupaya mencari dasar dan aturannya. Apakah itu menurut peraturan bupati (Perbup) ataukah peraturan daerah (Perda). Nanti kalau kami buat-buat saja SK nya malah menyalahi aturan. Pasti akan kami buatkan SK nya jika dasar aturannya sudah kami ketahui secara jelas,” pungkasnya. Untuk diketahui, terhitung sampai dengan pertengahan bulan Oktober 2017 pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan dari 17 kecamatan di Lamsel baru mencapai sebesar Rp10.392.878.800. (iwn)
Sumber: