Puluhan Petani Sidowaluyo Blokir Proyek JTTS STA 41
SIDOMULYO – Puluhan petani asal Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo menghentikan paksa pengerjaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Stationing (STA) 41 Desa Sidorejo Kecamatan Sidowaluyo, Selasa (24/10) kemarin. Aksi tersebut merupakan bentuk protes petani atas dampak pembangunan JTTS yang menyebabkan 6,5 hektar tanaman cabai rusak akibat debu. Herman (38), petani asal Dusun Napal, Desa Sidowaluyo mengakui petani cabai merugi. Sebab cabai usia dua bulan yang mereka tanam rusak, bahkan sebagian nyaris mati tertimbun debu. “Kami minta penanggungjawab proyek JTTS bertanggungjawab atas kerusakan lahan pertanian cabai yang berada di Sta 41,” kata Herman kepada Radar Lamsel di balai Desa Sidowaluyo, sore kemarin. Ada dua tuntutan yang disuarakan puluhan petani cabai itu. Yakni, penanggungjawab JTTS STA 41 bertanggungjawab atas kerugian petani. Selanjutnya debu yang dihasilkan dari aktifitas pembangunan harus secara intensif disirami. “Tuntutan kami agar kerugian diganti oleh rekanan, kemudian penyiaraman debu disekitar STA 41 minimal 30 menit sekali dilakukan. Sebab debunya parah sekali,” beber dia. Puncaknya, aksi pemblokiran terhadap 12 truk tronton di STA 41 dilakukan oleh petani. Mereka (petani ‘red) menegaskan tak boleh ada aktivitas apapun sebelum ada kejelasan terhadap tuntutan yang disampaikan. Herman mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran dari jauh hari kepada Subkontraktor STA 41 CV. Tunggal Langgeng Jaya (TLJ). Akan tetapi kata dia, tak ada tanggapan serius bahkan subkon terkesan melempar tanggungjawab. “Protes ini sudah dua kali kami lakukan, pertama kami tegur agar dilakukan penyiraman. Sampai saat ini tidak pernah ada penyiraman disekitar STA 41, maka dari itu kami dengan terpaksa menghentikan truk JTTS sebelum ada kepastian terkait dua tuntutan itu,” katanya lagi. Menanggapi tuntutan tersebut Ketua Pelaksana Lapangan PT. Waskita Karya Rahmat mengatakan, akan menampung aspirasi yang disampaikan petani kepada PT. Hutama Karya selaku pemilik proyek. “Kami belum bisa mengambil keputusan, karena laporan ini akan kami sampaikan kepada PT. Hutama Karya (HK),” kata Rahmat usai mediasi antar kedua belah pihak. Akibatnya mediasi yang dihadiri oleh perwakilan PT. Waskita Karya dan Subkontraktor CV. TLJ tak menuai keputusan apapun. Petani tetap dengan pendiriannya yakni melarang segala macam aktivitas di STA 41. Disisi lain pelaksana proyek meminta waktu seminggu untuk menyelasaikan persoalan ini. Pihak CV. TLJ Budi Kurniawan meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tuntutan tersebut. “Kami minta seminggu untuk menyelesaikan ini,” ucapnya. Usai mediasi rekanan JTTS terlebih dahulu akan melaporkan hasil pertemuan dengan para petani Sidowaluyo kepada manajemen PT. HK. “Bukan wewenang kami memutuskan hasilnya, akan kami laporkan kepada menejemen PT.HK jika sudah ada keputusan dari sana, barulah bisa kami simpulkan. Untuk sementara sesuai keputusan petani, STA 41 dinonaktifkan,” ujar Rahmat. Sementara Kades Sidowaluyo Haroni menyampaikan petani minta ditemukan kepada pimpinan proyek, kedua belah pihak tak mencapai hasil apapun. “Nggak ketemu, petani ngasih batas tiga hari, sedangkan pelaksana JTTS minta tempo tujuh hari, harus dipertemukan dengan pimpinan perusahaan agar ada kejelasan dan tak saling lempar” terangnya. Sementara Gunadi (40) salah satu petani yang cabainya rusak akibat debu JTTS mengatakan kerugian yang diderita akibat kerusakan tanaman mencapai 35 juta per setengah hektar sementara lahan yang rusak mencapai 6,5 hektar. “Dihitung dari biaya perawatan sampai usia dua bulan ya rugi mas, modal saja kami ngutang. Ini malah mati karena tertimbun debu,” ucapnya. Gunadi blak-blakan kepada pelaksana proyek JTTS, jika petani merugi kata dia, rekanan juga harus merugi. “Jadi 50:50, kami rugi begitu juga dengan rekanan, truk tronton kami tahan sebagai jaminan kepastian dari tuntutan yang kami suarakan,” tegasnya. Ditempat sama, Kasi Trantib Kecamatan Sidomulyo Abadi menjelaskan keduab belah pihak sama-sama punya argumen. Sebab jika tiga hari tidak ada kesimpulan, petani tak mau tanggungjawab atas keamanan terhadap kendaraan yang disetop. “Kami sarankan agar STA 41 disterilisasi sebelum ada kejelasan, petani menjamin dalam tiga hari truk tersebut aman, lebih dari itu merupakan tanggungjawab subkon,” tambahnya. (ver)
Sumber: