Dewan Tunda Pengesahan 8 Paket Ranperda
KALIANDA – DPRD Lampung Selatan menunda rapat paripurna pengesahan delapan paket ranperda di gedung DPRD Lamsel, Selasa (24/10) kemarin. Sebelumnya, DPRD Lamsel berdasarkan rapat badan musyawarah (banmus) menjadwalkan pengesahan 8 paket ranperda tersebut sekitar pukul 13.30 WIB. Agenda ini juga telah terkonfirmasi dengan Pemkab Lampung Selatan yang ikut menjadwalkan kehadiran pihak eksekutif dalam agenda tersebut. Belum jelas apa yang menjadi penyebab penundaan pengesahan 8 paket ranperda tersebut. Yang jelas Sekretaris DPRD Lamsel H. Burhanudin mengungkapkan bahwa penundaan pengesahan 8 ranperda itu dilakukan lantaran pembahasan ranperda belum rampung. “Iya, ditunda dan akan diagendakan ulang kembali,” kata Burhanudin kepada Radar Lamsel kemarin. Disinggung sampai kapan penundaan akan dilakukan? Burhanudin mengungkapkan sampai Badan Musyawarah (Banmus) menjadwalkan kembali agenda paripurna tersebut. “Sampai Banmus rapat dan menjadwalkan kembali,” ungkap Burhanudin. Apakah ada kaitannya penundaan dengan situasi dilingkungan Pemkab Lamsel terkair aksi demontrasi? Burhanudin membantahnya. Menurut dia, penundaan dilakukan lebih kepada pembahasan ranperda yang memang belum rampung. “Ada beberapa ranperda yang belum rampung. Jadi, mau dirampungkan dulu,” ujar dia. Sementara itu penundaan jadwal rapat paripurna itu tak diketahui banyak tamu undangan. Beberapa diantaranya telah hadir keruang utama rapat paripurna gedung DPRD Lamsel. Penundaan itu membuat sejumlah tamu yang hadir kecele. Salah satu diantaranya adalah akademisi dari STAI Yasba Kalianda Yakub Yuhira. Tak hanya kalangan akademisi, Radar Lamsel juga sempat terkejut dengan adanya agenda rapat paripurna pengesahan 8 paket ranperda yang beredar dikalangan jurnalis. Sebab, 8 ranperda tersebut baru sampaikan oleh pihak eksekutif ke DPRD Lamsel pada Senin (16/10) lalu atau sekitar satu minggu. Artinya DPRD dan Pemkab Lamsel menggodok ranperda tersebut hanya selama lima hari dengan asumsi Sabtu – Minggu libur. Delapan paket ranperda yang digodok itu antara lain ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil; ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah; ranperda tentang perubahan atas perda No. 6 tahun 2015 tentgang pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa; dan ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selanjutnya, ranperda tentang pencabutan Perda No. 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipi; ranperda tentang pencabutan perda No. 11 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet; ranperda tentang pencabutan perda No. 8 tahun 2014 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Lamsel serta ranperda tentang perubahan atas Perda No. 5 tahun 2015 tentang perubahan pertama atas perda No. 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemda Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa. (edw)
Sumber: