BPPRD Sosialisasikan Aplikasi SIMDA Pendapatan
KALIANDA - Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Pendapatan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Lamsel yang memiliki manajemen pendapatan. Sosialisasi SIMDA pendapatan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang pajak dan retrebusi daerah, dan berlangsung di aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, Rabu (25/10) kemarin. Sedikitnya terdapat 17 orang perserta perwakilan dari masing-masing OPD yang mengikuti acara kegiatan sosialisasi SIMDA Pendapatan yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (ADUM) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lamsel Syamsurijal Ari. Dalam sambutanya Syamsurijal menjelaskan, aplikasi sistem informasi manajemen daerah merupakan program aplikasi keuangan daerah yang telah mengintegrasikan empat tahapan penyelenggaraan keuangan daerah yaitu, penganggaran, perubahan anggaran, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. “Aplikasi SIMDA ini untuk mengintegrasikan antara proses transaksi keuangan yang terjadi dengan proses penjurnalannya secara otomatis, sehingga setiap transaksi keuangan yang terjadi dapat langsung dilihat jurnal atas transaksi tersebut hingga pelaporannya pada waktu yang bersamaan,” ujarnya. Dia menuturkan, pendapatan merupakan salah satu alat bantu yang digunakan pemerintah kabupaten Lampung Selatan dalam rangka pengelolaan pendapatan dari pendaftaran sampai dengan pelaporannya. “Dengan diterapkannya aplikasi simda ini, kita harapkan sistem pengelolaan pendapatan akan lebih cepat, rapi, dan tertata dengan baik. Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, serta dapat menghasilkan laporan pengelolaan pendapatan dan piutang sebagai dokumen pendukung keuangan yang dapat diandalkan,” terangnya. Sementara itu, Kepala BPPRD Lamsel Drs. Burhanuddin menjelaskan, disosialiasikannya aplikasi SIMDA pendapatan kepada masing-masing perwakilan OPD dilingkup Pemkab Lamsel, selain untuk mentaati Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang pajak dan retrebusi daerah, juga sebagai upaya memberikan ilmu pengetahuan yang lebih canggih kepada peserta sosialiasi yang selama ini masih menggunakan sistem manual dalam mencatat manajeman pendapatan. “Ini baru sebatas sosialiasi, nanti penerapan aplikasi SIMDA ini baru akan dimulai ditahun 2018. Oleh karena itu, kami selaku penyelenggara berharap kepada seluruh peserta sosialiasi agar sungguh-sungguh dalam mengikuti sosialiasi SIMDA pendapatan yang hanya digelar sehari ini,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: