Deklarasi, Desa Kedaton Jadi Zona Pemutihan Narkoba
KALIANDA – Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda resmi di deklarasikan sebagai percontohan zona pemutihan bebas narkoba wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Bertempat di lapangan Cipta Karya Kalianda, Rabu (25/10) kemarin, deklarasi di ikuti 7 orang pemakai narkoba mendaftar program pemutihan narkoba yang diselenggarakan Polres Lamsel itu. Peserta yang ikut dalam program pemutihan akan dibina dan direhabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Kapolres Lamsel AKBP. Dr. Adi Ferdian Saputra, S.IK mengatakan, pelaksanaan program pemutihan narkoba memang harus diikuti oleh pemakai narkoba. Lebih lanjut dikatakan, program pemutihan merupakan tindakan preventif yang dilakukan oleh Polres Lamsel secara khusus untuk mengurangi pemakai narkoba yang saat ini jumlahnya semakin mengkhawatirkan. Adi juga mengapresiasi para pemakai narkoba yang memberanikan diri mendaftar dalam program pemutihan narkoba. Menurut Adi, tindakan seperti itu memang harus dilakukan bagi siapa saja yang ingin terbebas dari pengaruh barang haram itu. “Tujuannya baik, yaitu untuk mencegah pengaruh dan semakin meluasnya pemakai narkoba,” kata Adi. Dalam deklarasi itu, Polres Lamsel mengundang seluruh kepala desa yang terbagi di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Kalianda, Rajabasa, Penengahan, Ketapang, dan Bakauheni. Ratusan mahasiswa dan pelajar juga turut diundang untuk menyaksikan deklarasi tersebut. Seluruh kepala desa yang hadir menandatangani pakta intergritas yang bertujuan mendukung penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar perjanjian untuk tidak terlibat narkoba dan membantu penegakkan hukum terhadap narkoba. “Kami tegaskan kepada adik-adik untuk tidak terlibat narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya. Pada kesempatan ini, kami berharap kepala desa juga bisa membantu pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap narkoba,” harapnya. (rnd)
Sumber: