Pengendara Minta Dishub Evaluasi Jumlah Polisi Tidur

Pengendara Minta Dishub Evaluasi Jumlah Polisi Tidur

KALIANDA – Para pengguna jalan mengeluhkan banyaknya jumlah speed bump atau polisi tidur yang dipasang diruas jalan dari bundaran lapangan Raden Intan hingga ke Desa Tajimalela. Berdasarkan pantauan, dari bundaran lapangan Raden Intan hingga Desa Tajimalela yang memiliki panjang jalan sekitar 2,5 kilometer itu, sedikitnya ada 25 polisi tidur yang terpasang. Pembuatan polisi tidur sebetulnya memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, polisi tidur berfungsi untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan yang melintas. Sementara dampaknya negatif dari pembuatan polisi tidur yang tidak wajar, maka akan membuat pengendara kesulitan saat melintas dan menyebabkan sedikit kemacetan. Ukurannya dan modelnya pun bervariasi. Selain jumlahnya yang banyak, penempatan polisi tidur yang tidak beraturan dan kurang pas, rupanya menjadi kendala lain sehingga menuai banyak keluhan. Seperti yang diungkapkan oleh Deny (30), warga asal Desa Tajimalela ini mengaku sangat merasa terganggu dengan banyaknya jumlah polisi tidur. Ia juga menyesalkan pembuatan polisi tidur yang dibuat secara berdekatan. “Terus terang saya enggak betah, jaraknya terlalu dekat. Jadi tanggung, mau ngoper gigi gimna, gak ngoper gigi gimana,” katanya yang menunjukkan kekesalan mengenai banyaknya polisi tidur kepada Radar Lamsel, kemarin. Ia pun berharap dinas dan instansi terkait bisa melakukan evaluasi terhadap banyaknya jumlah polisi tidur itu. “Secara pribadi saya setuju, karena fungsinya untuk menjaga pengendara untuk kebut-kebutan. Tapi kalau penempatannya enggak beraturan kan susah juga. Harus di evaluasi dulu itu, biar pengendara nyaman,” tukasnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Ridwan (22). Ia juga menyayangkan banyaknya jumlah polisi tidur yang dibuat disepanjang jalan itu. Menurutnya, banyaknya keberadaan polisi tidur dijalan membuat para pengendara merasa terganggu. “Gimana enggak, udah melintasi satu, 20 meter ada lagi. Terus 20 meter ada lagi. Dibenahi dululah,” katanya. Pembuatan polisi tidur telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan no. 3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. Mengacu pada peraturan tersebut, polisi tidur tidak boleh dibuat disembarang jalan dan hanya boleh dibuat dijalan pemukiman jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III c. Serta jalan-jalan yang sedang dilakukan pengerjaan konstruksi (pasal 4 ayat 1). Dalam penentuan lokasi dan jumlah polisi dalam pasal 4 ayat 3, dijelaskan harus disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalulintas. Dalam hal ini, rekomendasi manajemen dan rekayasa lalulintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembuatan polisi tidur harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya dibuat memanjang dan melintang seperti trapesium, tinggi maksimun 12 centimeter, bagian pinggir mempunyai kelandaian 15 persen. Di cat warna hitam dan putih, dengan komposisi hitam panjang 30 centimeter dan putih panjang 20 centimeter, selanjutnya memeinta izin ke Dinas Perhubungan. (rnd)

Sumber: