Pengawasan Proyek Pembangunan Sekedar Bualan

Pengawasan Proyek Pembangunan Sekedar Bualan

KALIANDA - Kegiatan pembangunan infrastruktur di kabupaten Lampung Selatan  yang bersumber dari dana APBD dan APBD-P 2017 masih berlangsung. Namun, minimnya tingkat pengawasan dari masing-masing satuan kerja, menyebabkan rendahnya mutu hasil pembangunan. Padahal, keinginan peningkatan dan transparansi serta profesionalitas kerja  pembangunan merupakan salah satu visi dan misi utama Bupati Lamsel Zainudin Hasan, akan tetapi pada prosesnya, keinginan ini tidak seiring sejalan dengan pengawasan yang dilakukan oleh para satker. Banyaknya kegiatan pembangunan yang dilaksanakan hampir separuhnya tidak memiliki papan nama proyek. Meski hal itu terjadi, namun satker terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) yang mayoritas memiliki banyak kegiatan pembangunan, seolah-olah diam dan tutup mata tidak mau peduli dengan banyaknya pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang tidak mematuhi peraturan kepres dan undang undang tentang keterbukaan publik. Padahal sudah jelas dituangkan dalam peraturan kepres no 80 tahun 2003 tentang pekerjaan atau proyek yang memakai dana anggaran APBD atau APBN itu di wajibkan memakai papan proyek, serta undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publik. Dengan banyaknya proyek tak bertuan tersebut, menimbulkan pertanyaan dimasyarakat seperti dari manakah sumber dananya, berapakah anggarannya, dan kenapa tidak dipublikasikan atau diberitahukan? Seperti contoh proyek pembangunan saluran irigasi (talud, red) yang ada diwilayah kecamatan Kalianda atau tepatnya di jalan masuk Pasar Inpres Kalianda (lingkungan kampung sawah, red). Pembangunan talud dilokasi tersebut terkesan menjadi proyek siluman atau tidak jelas siapa pelaksananya dan berapa anggarannya. “Pelang proyek itu sangat penting yang tujuannya, agar masyarakat luas dapat mengetahui apakah proyek tersebut dari APBD atau APBN, berapa pagu anggaranya, berapa volume pekerjaanya, serta berapa lama masa pelaksanaan dan perawatannya?. Dengan dasar itu bisa diketahui, layak atau tidaknya hasil pekerjaan tersebut dengan dana yang dianggarkan, sesuai atau tidak pekerjaan itu dengan volumenya,” ujar Andriyanto, salah seorang warga Kalianda saat berbincang dengan Radar Lamsel di sekitar lokasi pembangunan talud, dilingkungan kampung sawah Kalianda, Minggu (29/10) kemarin. Sementara itu, Kepala Disperkim Lamsel I. Ketut Sukerta mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara jelas proyek pembangunan talud yang saat ini tengah dilaksanakan atas nama siapa. “Saya tidak hapal mas. Coba nanti akan saya cek dulu. Kalaupun memang belum dipasang papan proyeknya akan saya perintahkan bagian pengawas untuk menegur pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” kata Ketut. Ketut mengaku, pihaknya selalu mengingatkan setiap rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan milik Disperkim untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, salah satunya menyangkut soal pemasnagan plang nama proyek. “Sudah kami ingatkan agar mereka (rekanan, red) memasang plang nama proyek saat dimulainya pekerjaan. Mungkin ada yang lupa atau ada yang belum dibuat,” pungkasnya. Selain proyek pembangunan talud, ada juga proyek rehab kantor dinas instansi dilingkup Pemkab Lamsel. Seperti yang saat ini tengah berlangsung di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lampung Selatan yang juga diduga merupakan proyek siluman. Bahkan, ada yang sampai selesai proses pembangunnya, papan nama proyek pun tidak juga dipasang. Itu terjadi di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lampung Selatan. (iwn)

Sumber: