Mantan Residivis Cabuli Bocah 7 Tahun

Mantan Residivis Cabuli Bocah 7 Tahun

PENENGAHAN – Bejat, itulah kata yang pantas disematkan kepada AN (33) warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni. Ia tega menodai SF (7), seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD. Atas perlakuannya itu, AN harus terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. Kapolsek Penengahan AKP. Mulyadi Yakub mengungkapkan, peristiwa bejat itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (26/10) lalu. Berawal ketika SF sedang berjalan seorang diri, AN yang melihat SF kemudian memanggil dan mengajaknya bermain. Dari keterangan korban, pelaku mengajak korban dengan menjanjikan akan memberikan uang kepada korban. “Pelaku mengimingi uang Rp 2 ribu kepada korban, dan diajak kekebun. Sampai dikebun, pelaku mengancam akan membunuh jika korban tidak memenuhi permintaannya,” kata Mulyadi saat diwawancarai awak media di Mapolsek Penengahan, Jum’at (28/10) lalu. Saat itu, lanjut Mulyadi, pelaku meminta korban untuk membuka celana dalamnya. Namun korban menolak, pelaku kemudian mengancam dan memaksa korban untuk membuka pakaian korban. “Setelah sadar mendapat perlakuan tidak baik dari pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya dan selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada kami. Setelah mendapat laporan, petugas langsung menangkap pelaku,” katanya. Menurut Mulyadi, AN mengaku bahwa perbuatannya itu baru dilakukan satu kali. Diterangkan Mulyadi, tindakan bejat itu dilakukan karena pelaku diduga terkena pengaruh narkoba. “Dugaannya seperti itu, sudah tes urine, dan hasilnya positif. Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana narkoba,” lanjutnya. Mulyadi menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan undang-undang perlindungan anak. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rnd)

Sumber: