Orang tua Korban Minta Pelaku di Hukum Berat

Orang tua Korban Minta Pelaku di Hukum Berat

KALIANDA – Bunga (nama samaran-red), bocah asal Desa Kelawi yang menjadi korban pencabulan masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang dialaminya. Itu terlihat ketika bunga berobat ke RSUD Bob Bazar Kalianda, Rabu (1/11) kemarin. Bunga yang diantar oleh kedua orang tuanya yaitu, Munir (48) dan Ikah (41) terlihat masih merasakan trauma akibat kejadian yang di alaminya. Rupanya, Bunga juga masih merasakan sakit dibagian kemaluannya. “Semenjak kejadian (pencabulan) itu, anak saya masih mengalami sakit. Waktu mau pipis juga sangat sakit,” kata Ikah yang ditemui Radar Lamsel diruang Kebidanan RSUD Bob Bazar, kemarin. Ikah melanjutkan, ketika malam saat waktu tidur, Bunga selalu mengigau sambil dengan meneteskan air mata. “Tidur selalu mengigau setiap malam sambil menangis. Anak saya selalu bilang jangan om - jangan om,” ujar Ikah mencontohkan. Menurut Ikah, semenjak peristiwa itu, kini putri kesayangannya juga kehilangan keceriaan. Padahal sebelum peristiwa itu, Bunga anak adalah anak yang sangat ceria, aktif dan mudah bergaul disekitar lingkungan. “Tapi semua keceriaan itu sekarang hilang,” pungkasnya. Munir; ayah Bunga mengatakan, sampai saat ini putri bungsunya itu masih belum bisa bersekolah lantaran masih mengalami pendarahan akibat rasa sakit. Ia mengaku masih menunggu hasil visum untuk untuk mengetahui penyebab rasa sakit yang dialami oleh puteri nya. “Ke rumah sakit pertama hari Kamis, ini yang kedua. Sudah di visum, tapi hasil pemeriksaan visum belum bisa diketahui lantaran masih menunggu waktu,” katanya. Munir pun sangat menyayangkan perbuatan AN (33) yang tidak lain adalah tetangganya. Bahkan, Munir mengaku sangat mengenal AN. Namun ia tidak menyangka kenapa seorang tetangga yang seharusnya saling membantu malah melakukan perbuatan biadab. “Keinginan kami supaya pelaku dapat di hukum dengan seberat mungkin. Kalau bisa diberi hukum kebiri,” ucapnya. Dibagian lain, Komunitas Peduli Generasi (KPG) Lampung bersama Pegiat Literasi Lamsel menyambangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung untuk mengadukan peristiwa pencabulan yang dialami oleh Bunga, Senin (30/10) lalu. Pada kesempatan itu, KPG dan Pegiat Literasi menyampaikan bahwa peritiwa yang menimpa Bunga harus dilanjutkan. “Kalau masalah pelaku memang sudah ditangkap dan pasti bakal di hukum. Tapi trauma korban dan keluarga ini bisa berkepanjangan, dan bahkan juga berpotensi berbuah intimidasi dari pihak keluarga pelaku. Nah, kami datang kesini untuk bersama mencari solusi agar korban dapat kembali bisa menjalani hari-harinya dengan keceriaan sebagaimana anak-anak lainnya,” kata Ketua KPG Encep Supriadi. Pegiat Literasi Lamsel asal Bakauheni, Radmiadi yang notabene nya adalah tetangga Bunga juga menyampaikan kepada pihak P2TP2A Provinsi Lampung. Selaku tetangga korban, Radmiadi sering di telepon pihak keluarga Bunga jika ia belum mau bersekolah. “Ibu korban selalu murung dalam kesedihan, atas keprihatinan itu kami datang dan menyampaikan persoalan ini,” kata Radmiadi. Komunitas Peduli Generasi yang didampingi Pegiat Literasi dalam pelaporannya menyampaikan permohonan bantuan pada P2TP2A Provinsi Lampung supaya bisa menangani trauma yang di alami Bunga dan keluarganya. Mereka juga meminta pendampingan hukum dari P2TP2A agar dapat melakukan penegakkan dan pelimpahan hukum pada pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Menurut Encep, laporan yang diajukan tersebut mendapat sambutan baik dari P2TP2A Provinsi Lampung. Bahkan, lanjut Encep, P2TP2A berjanji akan segera melakukan tindakan dalam kasus ini. Encep melanjutkan, P2TP2A sudah membuat jadwal untuk mengunjungi kediaman Bunga di Kecamatan Bakauheni. “Ibu Tri Apriani, S.Psi selaku Tim Profesi Pendampingan P2TP2A Provinsi Lampung mengatakan kepada kami, bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan tenaga psikolog yang ada untuk treatment pada korban, supaya bisa diketahui sejauh mana trauma yang di alami serta solusi terbaik apa yang akan diberikan. P2TP2A juga akan memberikan pendampingan hukum atas kasus ini, tentu dengan berkordinasi dengan instansi terkait perlindungan anak dan perempuan yang ada di kabupaten Lampung Selatan,” pungkas Encep. (rnd)

Sumber: