Stop Pemberian Izin Usaha Pertambangan di 4 Kecamatan
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengimbau kepada dinas instansi terkait dilingkup Pemkab Lamsel, serta para camat di empat wilayah kecamatan yakni Kalianda, Rajabasa, Penengahan dan Bakauheni untuk menghentikan sementara (moratorium) terhadap permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang usaha pertambangan di empat wilayah kecamatan tersebut. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan dengan Nomor: 050/0920/V.01/2017 tentang penghentian sementara pemberian permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang usaha pertambangan di Kecamatan Kalianda, Rajabasa, Penengahan, dan Bakauheni. Menurut Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizianan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Ahmad Heri, SE, MM, diterbitkannya surat edaran Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan tentang penghentian sementara terhadap permohonan rekomendasi izin pemanfaatan ruang usaha pertambangan tersebut, itu setelah memperhatikan adanya peraturan daerah Kabupaten Lamsel Nomor 15 tahun 2012 yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamsel tahun 2011-2031. “Dengan adanya surat edaran Bupati Lamsel, mulai saat ini kami tidak lagi diperbolehkan memberikan rekomendasi atau menerbitkan dokumen perizinan untuk usaha pertambangan di empat wilayah kecamatan yakni Kalianda, Rajabasa, Penengahan dan Bakauheni. Karena empat kecamatan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata,” ujar Ahmad Heri kepada Radar Lamsel di Kantor DPMPPTSP Lamsel, Rabu (1/11) kemarin. Diungkapkannya, selain telah ditetapkan sebagai kawasan wisata, dari hasil pengamatan yang dilakukan pihaknya diempat wilayah kecamatan itu juga, saat ini sudah banyak berkembang usaha pertambangan yang selain berpotensi mencemari lingkungan sekitar juga dapat menghilangkan daya tarik pariwisata. “Mengapa tidak diijinkan lagi untuk membuka usaha pertambangan, karena di empat kecamatan itu sekarang ini usaha pertambangan sudah banyak. Jika tetap diberikan izin, dikhawatirkan pencemaran lingkungan dampak dari banyaknya usaha pertambangan yang berdiri akan semakin menjadi. Selain itu juga daya tarik wisata pasti akan menjadi hilang,” ungkapnya. Heri mengatakan, penghentian sementara untuk pemberian izin atau rekomendasi untuk pemanfaatan ruang usaha pertambangan ini diberlakukan sampai peraturan daerah peninjauan kembali RTRW Kabupaten Lamsel tahun 2011-2031 ditetapkan. “Rencananya materi teknis peninjauan kembali RTRW Kabupaten Lamsel itu akan dikerjakan ditahun 2018 mendatang. Oleh karena itu sebelum adanya penetapan PERDA RTRW Kabupaten Lamsel tahun 2011-2031 , maka untuk sementara waktu pemberian izin untuk usaha pertambangan di empat wilayah kecamatan tersebut kami hentikan,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: