Kak Seto Kunjungi Korban Pelecehan Seksual

Kak Seto Kunjungi Korban Pelecehan Seksual

PUNDUHPEDADA - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka HO terhadap 42 siswa SMP dan SMA di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pedada, kabupaten Pesawaran  mengundang banyak perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi yang secara khusus melakukan kunjungan ke Pulau Legundi, Selasa (07/11).

Kunjungan Ketua Umum LPAI tersebut untuk melihat secara langsung kondisi anak-anak korban pelecehan seksual serta untuk memberikan motivasi kepada para korban.

Sebelum mengunjungi 31 anak di Pulau Legundi, Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto dengan didampingi Kapolres Pesawaran AKBP M.Syarhan, Dinas Sosial dan Dinas PPA Kabupaten Pesawaran dan Provinsi Lampung terlebih dahulu mengunjungi 11 anak yang tengah direhab di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan.

\" Tentunya harapannya agar  42 korban dapat mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik daerah maupun provinsi. Seperti yang kita lihat tadi, 11 anak sudah mendapat terapi,\" ungkap Seto Mulyadi saat dikonfirmasi kemarin

Sedangkan, lanjut Seto, 32 anak sisanya rencananya akan diusulkan mendapat  rehabiltasi di Rumah Perlindungan Sosial Anak ( RPSA) Kementerian Sosial di Jakarta.

\"Kami akan segera koordinasi dengan Kementerian bagaimana memberikan upaya pemulihan psikis kepada anak-anak ini. Dan mereka harus mendapatkan haknya sehingga tidak menyimpang yang nantinya dapat berdampak negatif terhadap perkembangan jiwanya dimasa mendatang,\" jelasnya.

Untuk itu, sebagai langkah preventif, pihaknya menyarankan agar disetiap desa di kabupaten/kota dibentuk satgas perlindungan anak. Dengan memberdayakan masyarakat sekitar. Sehingga, apabila terjadi pristiwa di tengah lingkungan, satgas dapat melapor dan berkoordinasi dengan pihak berwajib.

\" Di Indonesia setelah Tangerang Selatan,  Banyuwangi dan Bengkulu Utara sudah membentuk satgas perlindungan anak. Mudahan-mudahan Lampung menjadi provinsi pertama yang disetiap RT/RW dan Desa ada satgas tersebut. Dan saya sudah berkoordinasi dengan pak Kapolda dan Gubernur Lampung terkait satgas ini,\" ujarnya.

Sementara, Kapolres Pesawaran AKBP M.Syarhan mengatakan saat ini pihaknya tengah memperdalam penyelidikan, baik kepada pelaku maupun kepada korban. Dimana, berdasarkan pengakuan tersangka dirinya melakukan hal tersebut untuk mendapatkan sesuatu hal yang harus di lakukan terhadap siswa

\"Tersangka akan dikenakan undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,\" pungkasnya.

Diketahui selain Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda dan Polres Pesawaran, kunjungan Seto di Pulau Legundi didampingi Kepala Dinas Sosial Pesawaran, Yulizar, Kepala Dinas PPA Pesawaran Binarti Bintang dan pihak provinsi. Dimana selain melakukan komunikasi interaktif dengan 42 korban, Kak Seto melihat kondisi rumah tersangka yang dijadikan salah satu tempat untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. (Esn)

Sumber: