Tim Masih Tunggu Dana dari Kementerian PUPR

Tim Masih Tunggu Dana dari Kementerian PUPR

BAKAUHENI – Tim pengadaan tanah pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar sudah menyelesaikan musyawarah negosiasi ganti rugi di Desa Kelawi dan Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni. Untuk pembayaran ganti rugi lahan JTTS di Kecamatan Bakauheni, tim pengadaan tanah Kabupaten Lampung Selatan masih menunggu kiriman dana dari Kementerian PU. “Ya, untuk sosialisasi atau musyawarah negosiasi ganti rugi lahan sudah dilakukan di Desa Kelawi dan Desa Hatta. Tim pengadaan tanah di Lamsel saat ini sedang menunggu kiriman dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sedang diusulkan,” kata Ketua Panitia Pengadaan Tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Drs. Sudiarto, M.M kepada Radar Lamsel via pesan singkat, kemarin. Disinggung sampai akhir Desember ganti rugi lahan khusus di Kecamatan Bakauheni selesai dilaksanakan, Sudiarto tak bisa memberikan jawaban pasti. “Mudah-mudahan begitu (akhir Desember ganti rugi khusus Kecamatan Bakauheni selesai). Karena saat ini masih diupayakan dana ke Kementerian PU,” kata Sudiarto. Sementara itu, Kabag Pemerintahan Ketut Sukerta, SE mengatakan, jika khusus Kecamatan Bakauheni sudah selesai dilakukan ganti rugi, maka sekitar 8,9 Kilometer sudah dibebaskan. Namun kata dia, ganti rugi khusus di Desa Bakauheni masih menyisakan sekitar 95 bidang yang belum dicairkan. “Ganti rugi di Desa Bakauheni masih 95 bidang lagi yang belum di bayar. Sedangkan Desa Kelawi dan Hatta sudah selesai dilakukan musyawarah atau negosiasi ganti rugi jalan tol. Tim masih menunggu dana dari kementerian PU,” kata Ketut saat dihubungi voa ponselnya, kemarin. Sebelumnya, pemerintah pusat kembali mencairkan dana ganti rugi untuk pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar kepada masyarakat Desa Bakauheni, Kamis (26/11). Pencairan dana ganti rugi kepada 85 orang pemilik lahan yang dilaksanakan di Menara Siger Bakauheni itu berjalan lancar dan aman. Untuk pencairan terhadap 90 bidang lahan yang dimiliki 85 orang tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan dana sebesar Rp56,3 Milyar. Penanggungjawab pengadaan tanah JTTS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahriah R. Fahlevi mengatakan, pemerintah memberikan ganti rugi untuk pembangunan jalan tol kepada pemilik lahan secara bertahap. Pencairan berikutnya, Kamis (26/11) kemarin, kata Syahrial, diberikan kepada 85 orang atau sebanyak 90 bidang lahan. “Pencairan ganti rugi hari ini (Kamis’red) kepada 85 pemilik lahan atau sebanyak 90 bidang. Masyarakat yang menerima ganti rugi hari ini karena menyatakan sudah menerima dan persyaratan untuk menerima dana ganti rugi sudah lengkap,” kata Syahrial, kemarin. Menurut Syahrial, pencairan ganti rugi khusus masyarakat Desa Bakauheni yang masih tersisa sebanyak 95 bidang. Rencananya sebanyak 95 bidang tersebut akan dicairkan pada Desember mendatang. “Mudah-mudahan Desember sudah cair semuanya untuk Desa Bakauheni,” imbuhnya.(man)

Sumber: