Pesawaran Defisit Rp 57,2 Miliar

Pesawaran Defisit Rp 57,2 Miliar

GEDONGTATAAN – APBD Kabupaten Pesawaran pada tahun 2018 mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 57,2 Miliar. Hal ini disampaikan anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesawaran Rudi Agus Sunandar dalam rapat paripurna persetujuan APBD 2018 Kabupaten Pesawaran, Kamis (30/11).

\"Berdasar hasil pembahasan, pendapatan daerah Kabupaten Pesawaran sekitar Rp. 1,312 triliun dan belanja daerah sekitar Rp. 1,369 triliun, sehingga kita mengalami defisit sekitar Rp. 57,2 miliar,\" kata Rudi.

Menurut politisi partai Gerindra ini, dari keseluruhan pendapatan Kabupaten Pesawaran diantaranya diperoleh dari pendapatan asli daerah sekitar Rp. 108,6 miliar, dana perimbangan sekitar Rp. 950,9 miliar dan lain-lain yang sah sekitar Rp. 252,6 miliar.

 \"Sedangkan untuk belanja daerah diperuntukan guna belanja tidak langsung sekitar Rp. 698,7 miliar dan belanja langsung sekitar Rp. 670,7 miliar,\" ujarnya.

 Dikatakan, dalam merencanakan target Pendapatan dan Belanja Daerah (PAD) Badan Anggaran berpedoman serta mempertimbangkan realisasi tahun anggaran sebelumnya, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang dapat mempengaruhi masing-masing jenis penerimaan daerah, yang harus diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketetapan dan kecepatan pelayanan.

 \"Setelah dilakukan penelahaan, pengkajian dan pencermatan secara lebih seksama terhadap Raperda APBD Pesawaran 2018 serta berbagai evaluasi,  koreksi dan masukan dari Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan tetap menjunjung asas musyawarah mufakat serta didasari pertimbangan potensi dan perkembangan kondisi riil di lapangan akhirnya dapat disepakati penyempurnaan dan perbaikan itu,\" tutupnya.

 Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutanya menyampaikan akan segera melaporkan hasil paripurna APBD tahun 2018 yang telah disetujui oleh DPRD Pesawarab kepada Gubernur.

 \"Selanjutnya, rancangan APBD ini akan segera disampaikan kepada instansi yang lebih tinggi, dalam hal ini Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya diterbitkan Perda APBD Kabupaten Pesawaran 2018,\" kata Dendi.

 Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung ini mengatakan, persetujuan APBD merupakan akhir dari proses penyusunan APBD sebagai produk akhir dari serangkaian dokumen perencanaan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berfungsi untuk penyelenggaraan pemerintahan meliputi pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

 \"Dengan tercapainya kesepakatan bersama dalam persetujuan APBD 2018 tersebut diyakini karena adanya keinginan yang sama dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat Pesawaran. Saran dan kritik yang membangun akan dijadikan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan kerja eksekutif baik dari sisi teknis perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya serta penyelenggaraan pembangunan secara umum dimasa yang akan datang,\" tandasnya. (Nzr)

Sumber: