FSBKU Lamsel Desak Pembentukan P2K3

FSBKU Lamsel Desak Pembentukan P2K3

KATIBUNG – Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lamsel mendesak PT. San Xiong Steel Indonesia untuk segera membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Bahkan wadah aspirasi buruh itu meminta perusahaan untuk berhenti beroperasi sebelum terbentuknya P2K3. Desakan tersebut kembali digaungkan usai kecelakaan kerja kembali menimpa buruh perusahaan besi di Desa Tarahan itu. Kali ini nasib malang menimpa Khairul Anam (30) yang bekerja dibagian peleburan besi pada Senin (11/12) sekitar pukul 09.50 WIB, kemarin. Ketua FSBKU Cabang Lamsel Alex Sander membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan Khoirul Anam harus di larikan ke Rumah Sakit Imanuel setelah pingsan akibat terkena besi behel yang mental dari dalam tungku peleburan dan mengenai bagian dagunya. “Ya, kecelakaan kerja kembali menimpa rekan kami ,  kejadian bermula saat Khairul Aman memasukan besi dan pipa kecil-kecil ke tungku, setelah masuk korban menunggu turunnya bahan tersebut menjadi cairan dan berdiri di depan blower, kemudian akan memasukan bahan lagi dan tungku meledak,” ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, kemarin. Dilanjutkan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Imanuel menggunakan mobil perusahaan diantar oleh keamanan prusahaan. “Korban sempat pingsan akibat luka di bagian dagu,  dan setelah luka dibagian dagunya di jahit sekitar 4 jahitan,  korban dipersilahkan untuk pulang karena keadaannya tidak perlu rawat inaf oleh dokter,” terangnya. Masih kata Alex FSBKU Lamsel mendesak penghentian produksi PT. San Xiong Steel sebelum dibentuknya P2K3. Ini sebagai evaluasi karena kata dia kecelakaan sudah sering menimpa karyawan perusahaan tersebut. Sementara Ketua Wilayah Federasi Serikat Buruh Karya Utama - Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Lampung Yohanes Joko Purwanto mengatakan, dengan terjadi kecelakaan yang menimpa Khairul Anam membuat semakin banyak nya kecelakan kerja yang terjadi di PT.  San Xiong Steel Indonesia, serta pihaknya menekan kepada pihak prusahaan segera di bentuk depertemen P2K3 dan setap ahli kesehatan dan keamanan pekerja oleh prushaan tersebut,” Sampi sekarang prusahaan tersebut masih produksi,  padahal belum ada depertemen k3, mestinya disnaker harus mensetop produksi PT tersebut, sampai dengan prusahaan tersebut membuat Departemen K3,”Terangnya. (ver)

Sumber: