Ombudsman RI : Pesawaran Masuk Zona Merah Standar Pelayanan Publik

Ombudsman RI : Pesawaran Masuk Zona Merah Standar Pelayanan Publik

GEDONGTATAAN - Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah atau predikat kepatuhan rendah dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Hal ini berdasarkan ketetapan Ombudsman RI yang melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap 5 Pemkab di Provinsi Lampung dari 107 pemkab di seluruh Indonesia pada Mei hingga Juli 2017.

Mengenai hal ini, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona telah menyikapi dengan baik keputusan Ombudsman RI yang telah memberikan Zona merah terhadap Kabupaten Pesawaran.

\"Sementara ini saya tidak tahu seperti apa kriterianya (kepatuhan rendah dalam pemenuhan standar pelayanan publik,red). Ombudsman memberikan Zona merah tetapi tidak memberikan informasi kepada saya, hal apa saja yang menjadi kriteria Ombudsman,\" ungkap Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Selasa (19/12).

Menurut Dendi, segi penilaian tersebut diduga ada kaitanya dengan standar pelayanan minimal Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, masih banyak juga fasilitas pendukung belum memadai.

\"Fasilitas kita belum cukup, posko pengaduan belum cukup. Dimana, masih ada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pelayan masyarakat belum memehuni dari segi pendaftaran, ruang tunggu, dan lainya. Tetapi, kalau segi SDM kita sudah siap, mungkin fasilitasnya yang masih dibawah standar pelayanan maksimal,\" ujarnya.

Untuk itu, imbuh Dendi, Pemkab Pesawaran akan langsung mengunjungi Kantor Ombudsman RI guna memastikan kriteria penilaian yang dimaksud.

\"Secepat mungkin saya akan berkujung ke kantor Ombudsman, karena ini masukan kritik yang konstruktif. Saya akan menanyakan apasih kriterianya, sehingga nantinya saya akan mengambil langkah untuk saya benahi,\" imbuhnya.

Dendi juga berharap, untuk kedepannya, Ombudsman RI bisa langsung memberikan surat secara resmi untuk memberikan penilaian pelayanan yang ada di Kabupaten Pesawaran.

\"Saya berharap kedepannya Ombudsman bisa langsung memberikan surat secara resmi untuk penilaian, karena saya yakin semua kepala daerah menginginkan adanya standar pelayanan secara maksimal untuk masyarakatnya,\" tegasnya.

Lebih lanjut Dendi juga mengakui, bahwa untuk saat ini pemerintah Kabupaten Pesawaran masih sangat minim bangunan dan fasilitas pelayanan publik, sehingga pelayanan berjalan kurang maksimal.

\"Nantinya kita akan perbaiki sistem pelayanan, sehingga pesawaran tidak lagi masuk zona merah atau kepatuhan rendah dalam pemenuhan standar pelayanan publik,\" pungkasnya. (Acp)

Sumber: