144 PNS Pesawaran Mangkir Kerja
GEDONGTATAAN - Hari pertama masuk kerja pasca libur natal dan tahun baru, didapati masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran yang mangkir kerja. Untuk itu, punishment bakal menanti bagi pegawai yang mangkir kerja.
Hal itu diketahui saat tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) yang dipimpin Wakil Bupati Pesawaran Eriawan yang dibagi dalam empat tim melakukan inspeksi mendadak ke seluruh satker di pemda setempat. Alhasil, sebanyak 144 PNS dan 238 tenaga kontrak tidak hadir tanpa keterangan.
\"Sesuai intruksi Menpan RB dan arahan bapak bupati, hari ini (kemarin,red) kita lakukan sidak ke seluruh satuan kerja di lingkup pemda dan sekretariat pemda yang dilaksanakan oleh 4 tim,\"ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa kemarin.
Dikatakan, tim GDN Pemda Pesawaran terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Inspektorat, Banpol PP, dan Bagian Hukum. Dimana tim I dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, tim II dipimpin Asisten I M. Syukur, tim III dipimpin asisten II Munzir Zen, kemudian tim IV dipimpin oleh asisten III Silahudin.
\" Tidak hanya dinas pelayanan, namun semua dinas kita lakukan sidak. Memang tadi selain alfa, ada sejumlah pegawai yang sakit dan melampirkan surat keterangan sakit,\" jelasnya.
Menurutnya, bagi PNS yang mangkir kerja akan mendapatkan punishment dengan menerapkan peraturan pemerintah nomor 53/2010 tentang disiplin PNS. Dan, bagi tenaga kontrak akan dievaluasi kinerjanya secara menyeluruh.
\"Untuk PNS kita akan berikan sanksi sesuai PP 53, dan sanksi terberat bisa saja penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat. Sedangkan untuk tenaga kontrak tidak hanya kita lihat tingkat kehadirannya hari ini saja. Kalau dalam satu tahun banyak alfa, kita akan tinjau perpanjangan kontrak kerja mereka,\" tegasnya.
Ditambahkan, Asisten III Bidang Administrasi Umum Silahudin, berdasarkan hasil rekap sidak di 46 dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui tingkat kehadiran PNS dari 1.052 pegawai mencapai 86,31 persen atau 818 orang. Sedangkan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan mencapai 144 orang. Kemudian dari jumlah 1.896 tenaga kontrak yang hadir mencapai 87,45 persen atau 1.575 orang, dengan tidak hadir tanpa keterangan mencapai 238 orang.
\" Ada juga beberapa PNS maupun tenaga kontrak yang tidak hadir lantaran sakit dan masih cuti atau tidak hadir namun ada keterangan. Dan ada surat keterangan sakitnya,\" ujarnya.
Untuk itu, lanjut mantan Kepala Dinas Kominfo ini, tim GDN mengintruksikan kepada seluruh PNS maupun tenaga kontrak yang tidak hadir tanpa keterangan diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai. Dimana surat pernyataan tersebut berisikan perjanjian tidak akan mangkir atau tidak disiplin.
\"Secepatnya surat pernyataan itu harus segera dikumpulkan. Hari ini juga kita akan sebar form surat pernyataan tersebut,\" pungkasnya. (Acp)
Sumber: