P2K3 Mandek di Provinsi

P2K3 Mandek di Provinsi

KATIBUNG – Upaya Forum Serikab Buruh Karya Utama (FSBKU) cabang Lampung Selatan untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) belum membuahkan hasil. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung yang diharapkan mendorong PT.San Xiong Steel guna mewujudkan harapan ratusan buruh di perusahaan peleburan besi itu pun tak dapat berbuat banyak. Memasuki 2018 kepastian P2K3 itu belum juga didapat. Ketua FSBKU Lamsel Alex menjelaskan, pengajuan itu sudah sejak lama disampaikan kepada Disnakertrans Provinsi Lampung. Bahkan dua kecelakaan beruntun medio Desember 2017 lalu tak cukup kuat meyakinkan perusahaan dan Disnakertrans untuk menyegerakan pembentukan P2K3. “Kalau soal laporan sudah kami ajukan ke pihak-pihak berwenang (Disnakertrans Lampung ‘red) dan sampai saat ini memasuki 2018 kami (buruh ‘red) belum dapat kepastian,” ujar Alex kepada Radar Lamsel, Senin (8/1) kemarin. Dikatakan Alex seharusnya perusahaan peleburan besi itu ditutup sementara oleh Disnakertrans sebelum ada kepastian soal P2K3 yang disuarakan. Akan tetapi yang dikhawatirkan apabila penutupan benar-benar dilakukan adalah nasib ratusan karyawan yang terancam jadi pengangguran. “Soal penutupan kami tidak dapat terlalu mendesak, namun kami berharap banyak kepada Disnakertran sebagai ujung tombak yang punya kewenangan dalam hal penjaminan keselamatan kerja karyawan,” ujarnya. Disinggung soal beberapa tuntutan yang pernah disuarakan, Alex mengaku satu persatu tuntutan terhadap perusahaan mulai terpenuhi. Salah satunya adalah jatah libur di tahun baru, pasalnya tahun-tahun sebelumnya karyawan tak dapat jatah libur saat tahun baru. “Sebelumnya buruh diharuskan bekerja meski tahun baru, namun saat tahun baru 2018 lalu, management PT. San Xiong Steel memberikan jatah libur kepada karyawannya,” ucapnya. Masih kata Alex meski perusahaan sudah memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS namun hal itu dirasa belum cukup. Ratusan buruh kata Alex tetap keukeh atas pembentukan P2K3 yang dirasa lebih menjamin keselamatan kerja mereka. Sekretaris FSBKU Lamsel Tri Antoro mengamini upaya pembantukan P2K3 itu mandek ditangan provinsi. Dia juga berharap kepada perusahaan agar penerimaan karyawan tetap tak lagi dilakukan penyeleksian. Sebab banyak karyawan yang sudah bertahun-tahun belum juga diangkat menjadi karyawan tetap. “Ya kalau soal P23K masih belum ada kejelasan, tentu saja harapan kami kepada Disnakertrans untuk mendorong penyelesaian persoalan ini. Sebab ranahnya adalah ranah Provinsi bukan Kabupaten,” imbuhnya. (ver)

Sumber: