Usulan Relokasi Kantor Samsat Masih Dipertimbangkan

Usulan Relokasi Kantor Samsat Masih Dipertimbangkan

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan belum bisa memberikan kepastian mengenai usulan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung yang dituangkan melalui surat Gubernur yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Lamsel perihal permintaan atau perluasan atau relokasi lahan bagi kantor Samsat Kalianda. Sekkab Lamsel Ir. Freddy Sukirman, MM membenarkan adanya usulan pemindahan kantor Samsat Kalianda melalui surat dari Pemprov Lampung yang ditandatangani langsung oleh Gubernur. Isi surat tersebut, adalah permintaan hibah lahan yang bakal dijadikan untuk kantor pelayanan pajak kendaraan bermotor. “Iya, memang betul suratnya sudah kami terima. Tetapi, kita tidak bisa langsung mengambil keputusan. Akan kita simpulkan bersama-sama dengan jajaran terkait melalui kajian. Kita juga harus mempertimbangkan kira-kira dimana lokasi yang tepat untuk dijadikan sebagai pusat pelayanan pajak kendaraan itu. Dalam hal ini, pemda hanya menyediakan lahan dan yang akan membangunya adalah provinsi,” ungkap Freddy kepada Radar Lamsel, kemarin. Mantan Sekkab Pesisir Barat ini menegaskan, usulan pindah kantor Samsat tersebut tidak lain untuk memberikan kenyamanan kepada para wajib pajak. Sebab, mereka menilai bangunan dan lahan kantor yang selama ini digunakan tidak sesuai bahkan jauh dari kata layak. “Memang, kantor Samsat di zaman sekarang ini yang ideal harus memiliki luas lahan dan bangunan paling tidak 7000 meter persegi. Sementara lahan yang ada saat ini tidak lebih dari 3000 meter persegi. Sehingga, hal itu menyebabkan kurang nyamannya pelayanan kepada masyarakat. Tetapi, ini semua akan kita pertimbangkan dan melaporkannya kepada pimpinan,” imbuhnya. Disisi lain, apakah penghentian sepihak yang dilakukan oleh petugas kepolisian di loker I Samsat Kalianda sehingga menyebabkan wajib pajak terbengkalai hingga 6 jam ada hubungannya dengan usulan permintaan perluasan kantor Samsat ? Freddy enggan memberikan komentar. Sebab lanjutnya, dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan aparat kepolisian serta Bapenda Provinsi Lampung. Meskipun, masyarakat Lamsel khususnya yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. “Untuk masalah ini saya no coment. Kami rasa ini bukan ranah kami untuk menjawabnya. Kalau yang terhenti loket pelayanan KTP-El, baru saya yang akan memberikan keterangan,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda diakui sudah sangat tidak layak untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Selain bangunan yang sudah cukup berumur dan butuh rehabilitasi, luas lahan kantor Samsat masih kurang luas untuk menampung aktivitas pelayanan bagi para wajib pajak kendaraan. Ketidaklayakan kantor Samsat Kalianda diakui langsung oleh Kepala Pungutan PKB dan BPNKB Samsat Kalianda Adi Veriadi Irawan. Menurutnya, luas bangunan yang kecil menyebabkan antrian panjang dan berdesakan. Belum lagi ditambah dengan tingkat kenyamanan ruangan baik itu bagi para petugas maupun terutama kepada para wajib pajak. Kemudian, luas lahan kantor juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi kantor Samsat diera saat ini. idealnya luas lahan yang diperlukan untuk  bangunan, parkir kendaraan ataupun aktivitas registrasi fisik minimal 7000 meter persegi. Sementara lahan yang ada saat ini tidak lebih dari 3000 meter persegi. Jadi bagaimana kami (Samsat-red) bisa memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi wajib pajak dengan kondisi kantor yang seperti ini?” tambah Adi lagi. (idh)

Sumber: