Tim Tekab 308 Bekuk Pelaku Pengeroyokan
GEDONGTATAAN - Tim Tekab 308 Kepolisian Sektor Kecamatan Padangcermin berhasil mengamankan Jueli (23), warga Dusun Sinar Baru Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan pada Jumat (12/01) sekitar jam 23:40 wib di kediamannya.
Penangkapan terhadap Jueli tersebut lantaran diduga menjadi salah satu tersangka pengeroyokan terhadap Supiyanto (27), warga dusun Cikoak Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka berdasar laporan korban yang tertuang dalam LP/272/VIII/2017/Res pesawaran/sektor Padang Cermin, 5 Agustus 2017 lalu tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama sama.
\"Jajaran kita sudah berupaya memanggil tersangka, namun tersangka tidak hadir. Sehingga anggota melakukan upaya secara paksa. Dan tersangka kita jemput dikediamannya dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Padangcermin untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Syaiful Wahyudi kemarin.
Dikatakan, kronologis kejadian yang menimpa korban yakni terjadi pada Sabtu (5/8) 2017 silam sekitar jam 16:00 wib di luar lapangan sepak bola Dusun Cikoak Desa Tanjung Agung. Dimana tersangka Jueli bersama beberapa rekan-rekannya menghampiri korban yang sedang duduk di luar lapangan.
\" Pelaku menghampiri korban yang sedang duduk di luar lapangan. Kemudian memegang pundak korban dari belakang, lalu korban berdiri dan mendorong pelaku hingga terjatuh ketanah. Kemudian secara spontan pelaku langsung memukul korban,\" jelasnya.
Pelaku, lanjut Syaiful, tidak hanya memukul bagian muka korban sebelah kiri, namun kemudian menendang korban. Setelah itu, teman-teman pelaku langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
\"Akibat pengeroyokan tersebut, korban terjatuh ketanah dan mengeluarkan darah dibagian hidungnya,\" ucapnya.
Dijelaskan, untuk melengkapi berkas pemeriksaan, pihaknya telah memanggil Riyadi, (23) dan Asep (23) warga Dusun Cikoak Desa Tanjung Agung sebagai saksi.
Terpisah, Kapolsek Padangcermin AKP Zulkifli Rusli menyampaikan, selain Jueli, pihaknya telah menetapkan J dan S dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO tersebut. Akibat perbuatan tersebut, tersangka Jueli akan dijerat KUHP pasal 170 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
\"Tersangka diancam hukuman penjara diatas lima tahun. Dan saat ini tim tengah berupaya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yang masih kabur,\" singkatnya. (Esn)
Sumber: