KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada, Zainudin – Nanang Rebut 283.122 Suara

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada, Zainudin – Nanang Rebut 283.122 Suara

KALIANDA – KPU Lampung Selatan menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati hasil pilkada Lampung Selatan kemarin. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 50/kpts/KPU-Kab/008.435620/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan tahun 2015 itu menempatkan pasangan calon nomor urut 3 H. Zainudin Hasan – Nanang Ermanto (ZaiN) sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada pilkada Lamsel. Yakni 283.122 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 1 yaitu KH. Soleh Bajuri – Ahmad Ngadelan Jawawi (Baja) mendapatkan 18.895 suara dan pasangan nomor urut 2 H. Rycko Menoza – H. Eki Setyanto (Ko-Ki) mendapatkan 185.545 suara. SK penetapan itu diterbitkan setelah KPU Lampung Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di Grand Elty Krakatoa Nirwana Resort di Desa Merakbelantung, Kecamatan Kalianda, kemarin. Rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafids, S.Si dan empat komisioner lainnya Mislamuddin, Hj. Sri Fatimah, Hj. Titik Sutriningsih dan Hendra Apriyansyah. Selain itu, rapat juga dihadiri Ketua Panwas Pilkada Lamsel Sahbudin Usman dan dua anggotanya Syaifudin dan Esti Nurfatonah. Tak ketinggalan tiga LO pasangan calon sekaligus pemenang mandat saksi yakni LO Baja Sudarmono, LO Ko-Ki Sosy Junaidi dan LO ZaiN Agus Bhakti Nugroho. Rapat itu juga dihadiri Pj. Bupati Lampung Selatan H. Kherlani dan jajaran forkopimda Lamsel. Pantauan Radar Lamsel, proses rekapitulasi suara ditingkat Kabupaten itu berlangsung lancar. Masing-masing saksi menyatakan sependapat dengan penghitungan suara yang sebelumnya telah dilakukan ditingkat KPPS dan PPK. Hasil rekapitulasi suara ditingkat kabupaten itu juga menggambarkan kemenangan pasangan ZaiN yang nyaris menyapu bersih seluruh kecamatan kecuali Natar. “Jika memang ada kekurangan atau ketidakcocokan akan diperbaiki ditingkat kabupaten,” kata Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids, kemarin. Rapat rekapitulasi itu dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Rapat sempat diskor untuk makan siang dan isoma sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya rapat dilanjutkan sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah proses penetapan dilakukan seluruh pasangan calon mengaku menerima keputusan tersebut. Hal ini juga dibuktikan dengan tiga pasangan calon yang diwakili para saksi untuk mengisi formulir DB2 KWK yang memuat keberatan saksi dalam rapat pleno tersebut. Namun, ketiga saksi calon tidak mengisi formulir tersebut. Dari berkas yang diperlihatkan kepada wartawan form DB2 KWK itu semuanya bertuliskan nihil. “Iya, tidak ada keberatan,” kata LO Baja Sudarmono kepada Radar Lamsel disela-sela kegiatan itu, kemarin. (edw)

Sumber: