Dorong Pemerintah Pusat Revisi UU ASN
KALIANDA – DPRD Lampung Selatan memberi dukungan penuh kepada Forum Honorer kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Lamsel agar diangkat menjadi CPNS melalui revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan tanpa melalui tes kompetensi serta batasan usia. Kesimpulan ini diputuskan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (hearing’red) antara pengurus FHK2I Lamsel bersama anggota Komisi A DPRD Lamsel diruang Badan Anggaran (Banang) DPRD Lamsel, Jum’at (9/2) pekan lalu. Ketua Komisi A DPRD Lamsel M. Supriyadi mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan surat dukungan yang langsung ditandatangani Ketua DPRD. Menurutnya, pengangkatan para tenaga honorer K 2 itu dilakukan atas dasar pengabdian mereka dalam membantu roda pemerintahan diberbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kita sudah mendengar keluhan mereka dalam hearing tadi. Bahkan, mereka sudah berjuang turun ke Jakarta menuntut haknya. Kami rasa, pemerintah pusat perlu melakukan revisi undang-undang itu. Karena, semua terbentur dengan aturan soal usia mereka. Saya rasa persoalan ini terjadi disemua daerah dan perlu dipertimbangkan oleh pemerintah pusat,” ujar Supriyadi usai rapat. Ketua FHK2I Lamsel Setiawan menjelaskan, hearing dilakukan untuk meminta wakil rakyat memberikan dukungan kepada FHK2I Lamsel agar bisa diangkat menjadi CPNS tanpa syarat. Selain itu, surat dukungan dari Bupati Lamsel mengenai hal yang sama juga dibutuhkan FHK2I Lamsel agar apa yang mereka harapkan bisa dipertimbangkan. “Lalu yang terakhir, kita minta pengangkatan honorer K 2 ini menjadi prioritas supaya bisa di realisasikan di tahun 2018 ini. Maka, undang-undang itu perlu di revisi. Mengingat pengabdian kami selama ini menjadi tenaga kerja sukarela,” ungkap Setiawan. FHK2I baik di daerah maupun pusat tidak akan pernah berhenti untuk menuntut hak mereka. Bahkan, yang menjadi konsentrasi jajaran pengurus baik di pusat maupun daerah adalah meminta pemerintah pusat merevisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. “Perjuangan kami konsen disitu. Kami rasa, tes juga tidak perlu. Mengingat, banyak usia dari para tenaga honorer ini yang sudah tidak muda lagi. Kami harap, surat dukungan ini bisa menjadi pertimbangan. Karena, hampir setiap daerah meminta dukungan baik dari legislatif maupun eksekutif,” tukasnya. Sementara itu, Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo, SH mengungkapkan, pada dasarnya Pemkab Lamsel sangat mendukung adanya pengangkatan seluruh tenaga honorer K 2 yang belum diangkat menjadi ASN. Namun, hal itu terbentur dengan adanya peraturan pemerintah tersebut. “Kalau UU tentang ASN itu direvisi, artinya ada kemungkinan besar mereka diangkat. Karena, dalam UU itu diatur jika pengangkatan ASN maksimal usia 35 tahun. Kalau hanya mengeluarkan surat dukungan pemkab siap,” pungkas Akar. (idh)
Sumber: