7 Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polisi

7 Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polisi

GEDONGTATAAN - Arena judi sabung ayam yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan digerebek tim gabungan Polres Pesawaran pada Minggu (11/02).

Tim gabungan Polres Pesawaran yang terdiri Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sat Intelkam, Sie Propam dan Polsek Gedongtataan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pesawaran, Kompol Agus Susanto SH, MH membuat para pelaku judi sabung ayam kocar-kacir. Meski begitu, tim gabungan tersebut berhasil menangkap 7 orang pelaku judi sabung ayam.

“Penggerebekan arena judi sabung ayam ini adanya informasi dari masyarakat lantaran membuat resah masyarakat sekitar. Setelah kami selidiki ternyata benar ada,” ujar Kabag Ops diwakili Humas Polres Pesawaran Fahrizal kemarin.

Dikatakan, dalam penggrebekan tersebut berhasil diamankan 7 tersangka pelaku judi sabung ayam bersama barang bukti berupa 2 kurungan ayam, 7 ekor ayam aduan, 5 buah handphone, 1 set gelanggang arena adu ayam, 3 buah busa/spon, 1 jam dinding, 1 buah terpal warna biru dan uang tunai Rp. 310.000.

“Tim gabungan berhasil menangkap 7 tersangka,  4 orang diantaranya adalah warga Desa Taman Sari, 2 orang warga Desa Negeri Sakti, dan 1 orang warga Desa Sungai Langka. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan mereka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 25 juta,\" tandasnya. (Acp)

Sumber: